Mohon tunggu...
Andreas Prasadja
Andreas Prasadja Mohon Tunggu... profesional -

Praktisi kesehatan tidur, konsultan utama pada AP Snoring & Sleep Disorder Clinic serta Sleep Disorder Clinic - RS. Mitra Kemayoran, pendiri @IDTidurSehat , penulis buku Ayo Bangun! anggota American Academy of Sleep Medicine www.andreasprasadja.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tidur Siang, Yuk!

13 Maret 2013   07:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:52 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13631717111055334043

Tidur siang disarankan dilakukan di sela jam istirahat makan siang. Sekedar menurunkan sandaran kursi atau bahkan menggelar alas di bawah meja kerja dapat menjadikan tempat istirahat yang nyaman. Musik lembut di dalam telpon genggam dan masker penutup mata bisa membantu tidur siang.

Tidur siang di sarankan cukup 20 menit. Kecuali memang di rumah dan mempunyai waktu lebih, boleh dilakukan sepuasnya. Pada usia dewasa muda dan remaja, tidur siang bisa mencapai 2-3 jam. Sementara usia yang lebih matang hanya mampu tidur siang 20-30 menit saja.

Power nap ditujukan untuk meningkatkan produktivitas, bukan untuk membayar utang tidur. Jika ada rekan kerja yang terus mengantuk dan membutuhkan berulang kali tidur siang atau untuk mengatasinya ia harus berulang kali konsumsi kafein, ini bukan tanda yang sehat. Ada beberapa penyakit tidur yang menyebabkan seseorang mengalami hipersomnia, kantuk berlebihan walau durasi tidur sudah cukup. Kondisi ini tak normal dan harus diperiksakan ke dokter ahli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun