Mohon tunggu...
Andreas Prasadja
Andreas Prasadja Mohon Tunggu... profesional -

Praktisi kesehatan tidur, konsultan utama pada AP Snoring & Sleep Disorder Clinic serta Sleep Disorder Clinic - RS. Mitra Kemayoran, pendiri @IDTidurSehat , penulis buku Ayo Bangun! anggota American Academy of Sleep Medicine www.andreasprasadja.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Gangguan Tidur Buruk bagi Penderita Penyakit Jantung

28 April 2014   14:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:07 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)"][/caption] Sebuah presentasi pada acara tahunan the Council on Cardiovascular Nursing and Allied Professions (CCNAP) dari the European Society of Cardiology (ESC) di Norwegia, menungkapkan bahwa pasien-pasien payah jantung dengan masalah tidur membutuhkan perawatan di rumah sakit hingga dua kali lipat dibanding dengan pasien yang baik tidurnya. Penelitian yang melibatkan 500 orang penderita payah jantung (heart failure) ini dilakukan di Swedia. Pasien yang dirawat di rumah sakit karena payah jantung dicatat kemudian diberi pertanyaan-pertanyaan tentang kualitas tidurnya. Setahun kemudian, para pasien ini dicatat berapa kali dan berapa lama ia dirawat di rumah sakit. Para ahli menemukan ada 215 (43%) pasien yang memiliki masalah tidur, setelah pulang dari rumah sakit pertama kali. Sepertiganya terus memiliki masalah tidur selama 12 bulan rentang penelitian. Setelah diikuti selama setahun, didapati bahwa pasien-pasien yang sepanjang tahun alami gangguan tidur memiliki risiko dua kali lipat untuk kembali dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung dibanding pasien tanpa masalah tidur. Dari 284 pasien tanpa masalah tidur, 14%-nya mengalami masalah tidur selama rentang 12 bulan penelitian. Ada kecenderungan bahwa pasien-pasien ini akan alami perawatan kembali di rumah sakit akibat penyakit jantung dibanding pasien tanpa gangguan tidur. Walau temuan ini diakui para peneliti tidak signifikan, risikonya tidak bisa diabaikan begitu saja. Setiap kejadian atau gangguan tidur menjadi penting. Mulai dari jadwal tidur, kesulitan tidur, kantuk berlebihan hingga dengkuran harus diperhatikan. Tak semua gangguan tidur itu insomnia, dan tak semua gangguan tidur dapat diatasi dengan obat tidur. Kita juga mengenal adanya hipersomnia atau kantuk yang berlebihan walau cukup tidur. Ketika seseorang terus mengantuk dan tidur lebih banyak, kita harus waspada, apalagi jika ia mendengkur. Dengkuran pasien justru sangat berbahaya bagi kesehatan jantung.  Pasien yang mendengkur perlu pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium tidur untuk memastikan adanya henti nafas saat tidur atau ngorok biasa. Baik insomnia maupun hipersomnia, Sementara ini, para ahli sepakat bahwa kesehatan jantung diperburuk oleh gangguan tidur lewat mekanisme peningkatan sel-sel inflamasi dan respon stres. Pahami bahwa gangguan tidur juga sebabkan stres bagi tubuh penderitanya. Bagi pendengkur, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah jadi berlipat ganda akibat henti nafas yang dialami. Di samping peningkatan aktivitas inflamasi, turun naik oksigen serta kerja jantung yg meningkat saat tidur juga berperan. Melihat hasil survey ini, para peneliti menekankan bahwa kesehatan tidur harus diperhatikan pada pasien-pasien penyakit jantung. Pasien harus ditanyakan, bahkan diperiksakan tentang kesehatan tidurnya. Penderita penyakit jantung serta keluarga juga sebaiknya mengutarakan pada dokter tentang kebiasaan atau masalah tidurnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun