penulis : muhammad abduh tuasikal
[1] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[3] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[4] HR. Bukhari no. 1511.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H