Mohon tunggu...
PRAMONO JATI
PRAMONO JATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sosialisasi Mengenai Perihal Hukum

Jl. Administrasi II. RT. 010. RW. 09. No.04., Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang. Jakarta Pusat. 10260. DKI Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Materi Anti Cyber Bullying Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008

11 Juni 2022   04:00 Diperbarui: 11 Juni 2022   05:26 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kesempatan ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar -- besarnya kepada :

Bapak Dr. H. E. Nurzaman, AM., M.M., M.Si selaku Rektor Universitas Pamulang yang banyak memberikan dorongan di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.

Bapak Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H. Dekan Program Studi Ilmu Hukum yang telah banyak memberikan dorongan di dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.

Bapak Dr. Taufik Kurrohman, S.H., M.H. Ketua Program Studi Ilmu Hukum yang banyak memberikan kemudahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Bapak Aria Dimas Harapan, S.H., M.H. Wakil Program Studi Ilmu Hukum yang banyak memberikan kemudahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Ibu Anak Agung Dewi Utari S.H, M.H., Selaku Dosen Pembimbing Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Program Studi Ilmu Hukum yang banyak memberikan kemudahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen -- dosen serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang ikut terlibat dalam kegiatan pengabdian ini.
Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah,  Jajaran Dewan Guru, dan siswa/i SMA Tunas Harapan yang telah memberikan tempat dan waktu demi terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.

            Kami menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini masih jauh dari kesempurnaan,oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif demi kesempurnaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam pengembahan khasanah ilmu pengetahuan.

whatsapp-image-2022-06-10-at-11-48-03-1-62a3adfe2098ab09c409b282.jpeg
whatsapp-image-2022-06-10-at-11-48-03-1-62a3adfe2098ab09c409b282.jpeg
Menurut Ibu Anak Agung Dewi Utari S.H, M.H., selaku Dosen pembimbing PKM fakultas hukum Universitas Pamulang, menyatakan bahwa kewajiban di Perguruan tinggi itu ada tiga yaitu mengajar, meneliti dan mengabdi. Dan pengabdian kepada masyarakat itu dilakukan bukan hanya oleh dosen-dosen saja, akan tetapi juga dilakukan oleh para mahasiswa UNPAM kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan tentang berbagai hal seperti soal hukum dan juga soal pertahanan yang banyak dialami oleh warga masyarakat.

"Dan untuk kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat hari ini, mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang memberikan materi dengan Tema KELOMPOK 2 "Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.", KELOMPOK 4 "sosialisasi Materi Anti Syber Bullying Dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008". Terang Ibu Anak Agung Dewi Utari S.H, M.H.

Ditambahkan oleh Ibu Anak Agung Dewi Utari S.H, M.H., kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) itu sifatnya Wajib kepada seluruh mahasiswa Universitas Pamulang yang akan melakukan penulisan skripsi, masing-masing mahasiswa harus memiliki bukti telah melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk PKM seperti yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang semester 6 saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun