Mohon tunggu...
PRAMONO JATI
PRAMONO JATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sosialisasi Mengenai Perihal Hukum

Jl. Administrasi II. RT. 010. RW. 09. No.04., Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang. Jakarta Pusat. 10260. DKI Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Korban Transaksi Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Kegiatan PKM Mahasiswa Universitas Pamulang

22 Mei 2022   16:12 Diperbarui: 11 Juni 2022   04:19 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TRANSAKSI ELEKTRONIK U.U ITE NOMOR 11 TAHUN 2008

KELOMPOK 2

Mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang mengadakan "Pengabdian Kepada Masyarakat" (PKM).

Dalam rangka pengamalan Tridarma Perguruan tinggi, mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA TUNAS HARAPAN. Beralamat Jl. Perdana Kusuma, No. 06, RT. 02/ RW. 04. Wijaya Kusuma. Kecamatan Grogol Petamburan. Kota Jakarta Barat. Kode Pos. 11460. DKI Jakarta. Acara tersebut dilaksanakan pada:

Hari/ Tanggal : Selasa, 17 Mei 2022

Waktu               : Pukul 08.30 WIB - Pukul 10.00 WIB

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FALKUTAS  HUKUM UNIVERSITAS  PAMULANG TAHUN AKADEMIK 2021/2022.

Sosialisasi Undang -- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan Tema : "Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008."

  • KETUA PELAKSANA

            Nama Mahasiswa                    : Pramono Jati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun