Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Berapa Luas Hutan yang Hilang

20 Juli 2021   12:26 Diperbarui: 20 Juli 2021   12:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Deforestasi Versus Reforestasi

Sayangnya angka lahan kritis dalam kawasan hutan yang seluas 13,36 juta hektar, nampaknya belum banyak berkurang bahkan terdapat kecenderungan untuk bertambah dengan angka-angka baru laju deforestasi yang selalu ada setiap tahun, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim bahwa sejak tahun 2015 angka laju deforstasi terus menurun.

Kemampuan pemerintah melaksanakan rehabilitasi hutan (reforestasi) di kawasan hutan yang rusak hanya 200.000 hektare per tahun. Sementara laju deforestasi 450.000 hektare per tahun dengan luas hutan kritis 13,36 juta hektar. Disisi lainpun, keberhasilan rehabilitasi hutan yang dilakukan pemerintah selama ini dipertanyakan. KLHK selama ini hanya mengkonversi kegiatan rehabilitasi hutan berdasarkan jumlah bibit tanaman hutan yang disiapkan dan atau jumlah luas bibit tanaman hutan yang ditanam dilapangan. Padahal, tanaman hutan yang dinyatakan berhasil adalah apabila anakan ditanam telah berubah menjadi tpohon dewasa yang berusia antara 15 -  20 tahun. Jadi, anakan/bibit yang baru ditanam belum dapat dikonversi sebagai keberhasilan rehabilitasi hutan karena peluang untuk tumbuh menjadi pohon dewasa masih kecil/rendah.

KLHK pernah merilis pada bulan April 2020, hasil pemantaun hutan pemantauan hutan Indonesia menunjukan secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%. Namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%. Deforestasi bruto adalah deforestasi yang terjadi di dalam maupun di luar kawasan hutan. Sedang deforestasi netto adalah deforestasi yang terjadi setelah dikurangi angka reforestasi.  Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, deforestasi netto tahun 2018-2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu ha. 

Sementara dalam rilisnya 3 April 2021, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda A. Margono, menjelaskan bahwa angka deforestasi bruto tahun 2019-2020 sebesar 119,1 ribu ha, dan angka reforestasinya sebesar 3,6 ribu ha. Sementara angka deforestasi bruto tahun 2018-2019 sebesar 465,5 ribu ha, dan angka reforestasinya sebesar 3 ribu ha. Pertanyaan yang timbul adalah berapa luas angka luas reforestasi sesungguhnya yang telah dinyatakan berhasil ? Kenapa hanya menyebut angka 3,0 ribu hektar  untuk tahun 2018-2019 dan 3,6 ribu hektar untuk tahun 2019-2020. Sebenarnya hasil reforestasi ini merupakan tanaman tahun berapa dan umur berapa yang dinyatakan berhasil.

Reforestasi yang telah dilakukan oleh pemerintah cq  Ditjen Kehutanan Departemen Pertanian dan berubah menjadi Departemen Kehutanan serta terakhir menjadi KLHK,  telah dilakukan kegiatan ini selama 44 tahun yang lalu melalui Inpres Reboisasi dan Penghijauan sejak tahun 1976 dengan luas ratusan ribu hektar bahkan jutaan hektar dengan menelan dana yang cukup banyak , berapa sesungguhnya yang telah dinyatakan berhasil dari pantaun citra satelit tersebut. Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun penjelasan resmi dari pihak KLHK mengenai hal ini.

 Apakah program rehabilitasi hutan yang dilakukan pemerintah selama ini lebih banyak gagalnya dibanding yang berhasil sehingga tidak perlu diekspose dan dirilis sebagaimana keberhasilan KLHK dalam menekan laju deforestasi. Entahlah,  yang jelas dan dapat menjawabnya adalah berpulang kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah KLHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun