Perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi diberikan oleh Menteri. Perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung diproses melalui Sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi berhak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya.
Setiap pemegang perizinan berusaha diberikan kewajiban yang salah satunya adalah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dibidang kehutanan.Â
PNBP dibidang kehutanan dapat berupa dana reboisasi (DR), dana investasi untuk pelestarian hutan, provisi sumber daya hutan (PSDH), iuran perizinan berusaha pemanfaatan hutan (IPBPH) dan iuran/pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.Â
Jangka waktu kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun. Kegiatan usaha pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri.
Pemanfaatan kawasan hutan (baik hutan lindung, hutan produksi maupun hutan konservasi) harus mengantongi/memegang perizinan berusaha dalam pemanfaatan kawasan hutan yang diberikan Menteri dan masuk dalam wilayah atau bagian Pemanfaatan Hutan dalam PP no. 23/2021.
Pengelolaan Kawasan Hutan
Untuk tujuan mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu, kegiatan perhutanan sosial bersama dengan kegiatan lainnya, dalam PP no.23/2021 masuk dalam katagori kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) (pasal 108 ayat (1b). Â
Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan untuk kepentingan : a) perhutanan sosial; b) penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan; c) penggunaan kawasan hutan; d) rehabilitasi hutan; e) perlindungan hutan; atau f) pemanfaatan jasa lingkungan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial , terdiri atas: a). Hutan Desa (HD); b) Hutan Kemasyarakatan (HKm) ; c) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); d) Hutan Adat (HA); dan e) Kemitraan Kehutanan (KK). Pada kawasan hutan konservasi dapat diberikan persetujuan Kemitraan Konservasi. Sedangkan dalam kawasan hutan lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau Kemitraan
Kehutanan. Dalam kawasan hutan produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, dan/atau Kemitraan Kehutanan.