KENAPA HARUS HUTAN LINDUNG
UNTUK KEGIATAN FOOD ESTATE
Â
Berita CNN Indonesia pada media digital, Minggu 15 November 2020 dengan judul Hutan Lindung Bisa Jadi Food Estate, cukup mengejutkan dan membuat galau para rimbawan dan pemerhati kehutanan dan lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan peraturan no. P.24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate pada tanggal 26 Oktober 2020. Betapa tidak membuat galau, penyediaan kawasan hutan untuk penyediaan Food Estate dengan mekanisme kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP) disamping dapat dilakukan dikawasan hutan produksi dapat juga dilakukan dikawasan hutan lindung.
Hutan lindung yang dimaksud tersebut adalah yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga, penyediaan kawasan hutan untuk Food Estate yang diklaim untuk mendukung ketahanan pangan itu dapat dilakukan pada kawasan yang memenuhi sejumlah syarat. Misalnya telah dibebani hak pengelolaan oleh BUMN bidang kehutanan, kemudian kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan setelah dikeluarkan dari areal kerjanya dan terakhir yang telah dicadangkan  atau telah dibebani izin perhutanan sosial.
Pertanyaan yang muncul dibenak rimbawan adalah apakah tidak ada lagi kawasan hutan produksi yang layak untuk Food Estate sehingga menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung atau alasan lain misalnya aksesibilitas kawasan hutan produksi yang tersedia sekarang kurang baik dibanding dengan aksesibilitasnya kawasan hutan lindung, atau apa lagi ?
Padahal, kalau menilik luas kawasan hutan Indonesia yang 125,2 juta ha itu, luas kawasan hutan produksi dapat dibilang lebih dari cukup. Luas hutan produksi Indonesia totalnya adalah 68,6 juta ha (54,79 %).  Rinciannya adalah  29,1 juta ha sebagai kawasan hutan produksi tetap, 26,7 juta ha sebagai kawasan hutan produksi terbatas dan 12,8 juta ha hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebutuhan pembangunan. Sementara luas hutan lindung yang hanya 29,5 juta ha (23,56 %) mesti dikorbankan ?
Wilayah Abu-Abu
Dari sejak lahir dan adanya regulasi kehutanan, 3 (tiga) kawasan fungsi hutan -yakni hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi- yang mempunyai posisi abu abu adalah hutan lindung. Kenapa demikian ?
Dimulai dengan undang-undang (UU) no.5 tahun 1967 tentang kententuan pokok-pokok kehutanan, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan pemerintah (PP) no. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, hanya hutan lindung saja yang tidak mempunyai turunannya (derivative) sebagaimana hutan konservasi dan hutan produksi.Â
Dalam undang-undang 41/1999 tidak ditemukan arti dan penjelasannya. PP no. 44/2004 tentang perencanaan kehutananpun juga tidak ditemukan arti dan pengertian hutan lindung, hanya disebutkan kriteria penetapan hutan lindung.