Proses penanaman pohon terjadi hanya terbatas pada tahapan pertumbuhan anakan/semai dengan pemeliharaan selama dua tahun (umur pohon tiga tahun dihitung sejak ditanam). Bila bibit pohon ditanam dengan tinggi rata rata 50 -- 60 cm, maka pada usia tanaman umur tiga tahun, bibit masih dalam katagori seedling (tinggi belum mencapai 150 cm). Proses pertumbuhan selanjutnya dari seedling, sapihan dan sampai ketahap pohon dewasa, diserahkan sepenuhnya kepada proses alam. Dalam kurun waktu yang demikian panjang mungkinkah anakan berhasil menjadi pohon dewasa, apabila penanaman dilakukan ala kadarnya ?.Â
KLHK masih saja berkutat dengan angka-angka target RHL yang seolah olah angka target tersebut dapat mengurangi atau menekan data lahan kritis maupun angka laju deforestasi. Â Kegiatan rehabilitasi hutan, seharusnya dikawal dan dijaga tidak hanya sebatas umur tiga tahun tetapi juga dirawat dan dipelihara sampai mencapai pohon dewasa.
Keenam, penyelesaian konflik tenurial agar segera dituntas dengan mengacu pada UU Cipta Kerja yang akan segera disahkan. Skema penyelesaikan tentang keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan tindak lanjut operasionalnya akan diatur dengan PP, kiranya nanti agar segera dituntaskan secara adil. Mekanisme penyelesaian konflik tenurial dengan penataan kawasan hutan sebagaimana yang dijanjikan pemerintah hendak dibuat lebih jelas dan rinci sehingga tidak membingungkan serta tidak merugikan bagi para pihak yang terlibat dalam konflik tenurial ini.
Sesungguhnya, konsep pengelolaan hutan Indonesia kedepan yang paling ideal adalah bertumpu pada prinsip sustainable intangable benefit base forest management. Pembangunan kehutanan di Indonesia akan lebih maju. Semoga.
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H