Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020   21:19 Diperbarui: 13 Oktober 2020   21:27 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan pemerintah (PP) no. 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan sertas pemanfaatan hutan bagian pemberdayaan masyarakat disebutkan bahwa dalam rangka untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, pemerintah diwajibkan untuk memberdayakan  masyarakat didalam dan disekitar hutan  melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. 

Pemberdayaan masyarakat didalam dan disekitar hutan dapat dilakukan melalui kegiatan hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan kemitraan kehutanan (KK) (pasal 83 dan 84) . 

KLHK mendiskripsikan , 3 (tiga) kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diperluas dan ditambah dengan kegiatan hutan adat (HA)  dan hutan tanaman rakyat (HTR) yang selanjutnya menjadi 5 (lima) skema kegiatan disebut dengan Perhutanan Sosial ( Peraturan Menteri LHK no. P. 83 tahun 2016).

Syukurlah, dalam draf UU Cipta Kerja yang konon sudah final, secara tersurat kegiatan PS ini disebut. Selengkapnya dimuat dalam pasal 29 A yang berbunyi:

ayat (1) : pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial. 

Ayat (2): perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok tani hutan; dan c. koperasi. 

Sedangkan pasal 29 B berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur peraturan pemerintah (PP). 

Dengan disebutkannya kegiatan PS dalam UU Cipta Kerja yang akan segera disahkan oleh presiden Joko Widodo, makin kuat dan lengkap regulasi tentang kegiatan PS ini. 

Regulasi yang selama ini dianggap kurang dapat diatur kembali dalam PP  yang akan disusun atau revisi peraturan menteri LHK yang sudah ada selama ini. 

UU Cipta Kerja tentang PS ini dan PP yang mendukungnya akan menambah amunisi untuk mempercepat kegiatan PS yang masih menyisakan 8,5 juta ha kawasan hutan yang disediakan pemerintah dan harus diselesaikan oleh pemerintahan presiden Jokowi sekarang ini. Semoga.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 13 Oktober 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun