Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jabatan Publik

4 September 2020   16:21 Diperbarui: 4 September 2020   18:47 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia yang menganut negara demokrasi, sejak masuk dalam era reformasi tahun 1998,  mengubah tatanan peta politik secara total. Jabatan publik yang selama ini dipilih melalui perwakilan dari anggota dewan perwakilan rakyat (DPR/DPRD) atau majelis perwakilan rakyat (MPR) dirubah total menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. 

Konsekuensinya adalah dengan adalah pemilihan langsung tersebut, negara harus menyiapkan anggaran tambahan yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Itu resiko dari perubahan sistem baru yang harus dibayar bangsa Indonesia. Jabatan publik yang dimaksud adalah presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. 

Dengan sistem baru pemilihan jabatan publik ini, nampaknya demokrasi Indonesia semakin sehat. Pejabat publik yang telah dipilih langsung mempunyai legalitas yang sangat kuat dibanding dengan pemilihan lewat perwakilan. 

Seiring dengan berjalannya waktu di era reformasi yang telah berlangsung selama 22 tahun, selain terdapat beberapa kelebihan dengan sistem pemilihan langsung, sudah barang tentu pasti terdapat kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Beberapa hal tentang  kelebihan dan kelemahan dapat diuraikan sebagai berikut.

Kelebihan dari sistem pemilahan langsung jabatan publik ini adalah siapapun, tua, muda, laki laki, perempuan, politisi, akademisi, birokrat, seniman, pengusaha, tukang jahit sekalipun atau apa saja profesi anda sepanjang diusung oleh partai politik dan cukup jumlah kursi anggota DPR/DPRD serta secara administratif memenuhi syarat, dapat maju sebagai bakal calon (balon), pejabat publik. 

Untuk jabatan publik ini, selain presiden dan wakilnya- juga dapat ditempuh melalui jalur non parpol/ independen (perorangan) dengan mengumpulkan fotocopy KTP pendukungnya dengan jumlah tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Lihat saja calon walikota/wakil walikota Solo, pasangan perorangan Bagyo yang berprofesi sebagai penjahit dan Ketua RW yang akan bertarung dengan  pasangan Gibran/Teguh Prakosa yang didukung oleh hampir seluruh parpol yang mempunyai kursi di DPRD Solo kecuali PKS.  

Berapa banyak seniman yang pernah menempati jabatan publik ini. Sebut saja, Rano Karno, Dicky Chandra, Pasha Ungu, Hengky Kurniawan dan yang lainnya. 

Tercatat dalam sejarah politik Indonesia, terdapat dua gubernur di Indonesia yang pernah diduduki oleh wanita yaitu provinsi Banten (Ratu Atut Chosiyah) dan provinsi Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), belum lagi sudah banyak walikota dan bupati yang telah diduduki oleh wanita di Indonesia. 

Kelebihan lain adalah pembatasan masa jabatan. Jabatan publik ini hanya dapat diduduki selama dua kali berturut turut dengan orang yang sama (dua kali jabatan berturut turut selama 10 tahun).

Kelemahannya adalah dengan terbuka sistem pemilihan langsung, maka kualitas dan kompetensi kepemimpinan calon masih banyak dipertanyakan. Elektabilitas lebih banyak disandarkan pada popularitas seseorang. Ini sangat berbahaya, karena pemimpin yang dipilih langsung model seperti ini ibarat membeli kucing dalam karung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun