Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Inovasi Pengelolaan Taman Nasional

15 Januari 2020   05:10 Diperbarui: 17 Januari 2020   17:37 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu kawasan pelestarian alam yang menarik untuk diulas adalah taman nasional (TN). Alasannya adalah pertama dalam penataan kawasan, 

Taman nasional mempunyai ciri khas sendiri yaitu dengan sistem zonasi yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain sesuai dengan kepentingan. 

Ada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga  kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. 

Kegiatan rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sedangkan dalam kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian lainnya mengenal sistem blok yaitu blok perlindungan, blok pemanfaan dan blok lainnya. 

Kedua kawasan yang dikelola taman nasional sangat luas. Dari 51 Taman Nasional yang telah ditetapkan di Indonesia, kisaran luas dibawah 100.000 ha, 19 taman nasional yang sebagian terdapat di Pulau Jawa.

Kisaran luas 100.000-500.000 ha sebanyak 23 taman nasional. Kisaran di atas 500.000-1000.000 ha sebanyak tiga taman nasional dan kisaran diatas 1000.000 ha sebanyak enam Taman Nasional. 

Ketiga, dengan luasan kawasan yang cukup memadai, nilai jual taman nasional secara ekonomis lebih menjanjikan dibanding dengan kawasan konservasi lainnya.

Sistem Perlindungan Lemah
Peraturan pemerintah (PP) no. 28 tahun 2011 tentang pemanfaatan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) pasal 13 menyatakan bahwa penyelenggaran KSA dan KPA terdiri dari kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi.

Salah satu kegiatan dari  lima kegiatan penyelengaraan KSA dan  KPA yang selama ini terabaikan adalah kegiatan perlindungan. Perlindungan dilakukan melalui: 

1) Pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun