Mohon tunggu...
Pramesti Damayanti
Pramesti Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menginternalisasi Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Memelihara keserasian di Kalangan Teman Sejawat

22 Desember 2023   16:10 Diperbarui: 22 Desember 2023   16:20 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harmoni Profesional: "Menginternalisasi Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Memelihara keserasian di Kalangan Teman Sejawat"

Pramesti Damayanti, Hanny Handayani 

  1. Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (Email: pramesti.damayanti@ui.ac.id)

  2. Departemen Dasar Keperawatan dan Keperawatan Dasar, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. 

Abstrak

Lingkungan kerja yang sehat dan hubungan antar teman sejawat yang baik pun menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam dunia kerja termasuk dalam keperawatan. Cita-cita tersebut dapat dilakukan melalui penerapan kode etik keperawatan sebab melalui kode etik berisi pedoman penyelenggaraan pekerjaan yang sesuai dengan pedoman dan prinsip kaidah baku yang telah disesuaikan dan ditetapkan. Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu studi literatur berupa buku, jurnal, dan beberapa sumber lainnya yang terdapat di internet. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui urgensi dan peranan kode etik keperawatan dalam harmoni profesional guna memelihara keserasian di kalangan teman sejawat. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kode etik mampu menjadi upaya dalam membentuk harmoni profesional guna memelihara keserasian di kalangan teman sejawat melalui diskusi dan saling melindungi satu sama lain mengenai hal terkait keprofesian guna menciptakan lingkungan kerja yang baik.

Kata Kunci: Kode etik, Keperawatan, Praktik Profesional, Keserasian, dan Teman Sejawat. 

Profesi keperawatan bukanlah sekadar sebuah pekerjaan, melainkan panggilan dan tanggung jawab besar yang memerlukan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi kepada masyarakat. Seorang perawat tidak hanya bertanggung jawab atas aspek medis pasien, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor etis dan menjaga hubungan harmonis dengan sesama perawat.  Tantangan utama yang dihadapi oleh perawat tidak hanya terletak pada keterampilan medisnya tetapi juga pada kemampuannya untuk memahami dan mempraktikkan nilai-nilai etika (Yunita C, 2022). Pentingnya etika ini mencuat ketika perawat berhadapan dengan situasi-situasi yang membutuhkan keputusan moral, seperti menjaga kerahasiaan pasien, menghadapi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa setiap tindakan medis diambil dengan prinsip moral yang kuat (Dehghani et al., 2015). Hal tersebut menjadikan seorang perawat tidak hanya menjadi penyedia pelayanan kesehatan yang terampil secara medis, tetapi juga menjelma sebagai penjaga nilai-nilai etika yang mendasar untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berintegritas.

 Sebuah landasan moral dimiliki seorang perawat untuk mengarahkan tindakan dan keputusan dalam kehidupan pekerjaan, dan membentuk dasar untuk memahami apa yang benar dan salah. Etika merupakan sebuah hak yang mempunyai kedudukan dan peranan penting yang perlu diperhatikan dan dilakukan dalam penyelenggaraan kehidupan termasuk dalam praktik pekerjaan (Suyuthi, 2013). Etika dimaknai sebagai seperangkat aturan atau norma yang mempunyai tujuan untuk mengatur perilaku ke dalam cerminan baik dan buruk terhadap perilaku yang dilakukan. Etika tersebut dalam dunia pekerjaan termuat dalam kode etik termasuk dalam dunia pekerjaan di bidang keperawatan. Sebuah penelitian terdahulu menyatakan bahwa kode etik mempunyai peranan penting dalam praktik profesional keperawatan yakni sebagai sumber pengetahuan terkait ajaran moral dan prinsip berperilaku baik dalam penyelenggaraan praktik keperawatan ketika menjalankan wewenang, tugas, dan tindakan jabatannya (Zainuddin et al., 2019). 

Di dunia pekerjaan termasuk praktik profesional keperawatan, etika menjadi sebuah faktor yang mempunyai pengaruh terhadap para perawat dalam melakukan kewajiban dan tugasnya sebagai perawat. Hal tersebut dikarenakan sebagai seorang perawat tentunya sudah seharusnya dalam keadaan sadar memahami profesi yang dimiliki sehingga tentunya dapat memahami dan menyadari pula segala bentuk tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan  (Suyuthi, 2013). Fakta tersebut dapat dilihat dalam fenomena nyata di lapangan bahwasannya melalui penerapan kode etik yang baik maka akan menimbulkan keharmonisan profesional bukan hanya untuk sesama teman sejawat dalam dunia keperawatan melainkan bagi publik pun berperan penting (Zainuddin et al., 2019). Dengan demikian, kode etik keperawatan dalam harmonisasi praktik profesional mempunyai urgensi yang sangat tinggi. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah kajian dan analisis studi literatur yang tertuang ke dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel dengan judul "Harmoni Profesional: Menginternalisasi Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Memelihara Keserasian di Kalangan Teman Sejawat".

Kode etik dalam menjalankan pekerjaan merupakan sebuah pedoman bertingkah laku, sikap, dan perbuatan yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta pergaulan kesehariannya.  Kode etik keperawatan mempunyai tujuan agar dapat terwujudnya praktik profesional yang mampu memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada publik sebagai penerima layanan (Partinah et al., 2021). Adanya kode etik keperawatan ini tentunya diharapkan mampu mencapai harmoni profesional sebagai bentuk upaya dalam memelihara keserasian di kalangan teman sejawat dan tentunya untuk menghindari segala bentuk hal yang tidak profesional 

Kode etik keperawatan diperlukan dalam menjaga bagaimana sebuah profesi tersebut dapat dilakukan sebagaimana mestinya dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sebuah sistem pergaulan tersebut dapat berupa sikap sopan santun, protokoler, hingga tata krama. Maksud dan tujuan dari adanya pedoman berupa kode etik dalam keperawatan tersebut tentunya untuk menjaga kepentingan setiap pihak yang terlibat tentunya agar dapat saling melindungi dan tidak menimbulkan kerugian di antara pihak-pihak yang terlibat serta segala bentuk perbuatan yang dilakukan pun terjamin sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (Partinah et al., 2021). Kode etik dalam profesi keperawatan menjadi sebuah tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat umum (Zainuddin et al., 2019). Kode etik keperawatan bukan hanya sekedar panduan, melainkan landasan moral yang memberikan arah pada praktik profesi, memastikan bahwa keberlangsungan pekerjaan keperawatan tidak hanya mencerminkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Keperawatan sebagai salah satu aspek dalam dunia kerja di bidang kesehatan sudah seharusnya memiliki aturan atau pedoman mengenai keberlangsungan praktik kerja yang mana hal tersebut menjadi tanggung jawab profesi. Hal tersebut dibentuk agar penyelenggaraan kesehatan khususnya dalam hal ini mengenai keperawatan mampu melakukan kontrol terhadap kualitas kesehatan yang baik dari segi pelayanan dan fasilitas yang tentunya menjadi pendukung keberlangsungan pemecahan masalah kesehatan di masyarakat (Zainuddin et al., 2019). Penyelenggaraan fungsi pedoman kode etik dalam dunia kerja keperawatan mempunyai keterkaitan dengan praktik profesionalnya agar mampu berjalan secara optimal (Risnawati & Amir, 2022). Dengan adanya pedoman kode etik dalam praktik profesional keperawatan, diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan kesehatan mencapai standar kualitas yang tinggi melalui pelayanan dan fasilitas yang mendukung sesuai dengan tanggung jawab profesi keperawatan.

Urgensi kode etik keperawatan sebagai harmoni profesional bukan hanya sekedar kelancaran penyelenggaraan praktik kerjanya saja melainkan mencakup perlindungan hukum dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Perlindungan tersebut tentunya tidak lepas dari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap profesi (Rifai et al., 2021). Hal tersebut dikarenakan ketika kewajiban dan hak profesi keperawatan tidak dipenuhi maka pelanggaran dapat terjadi. Kode etik keperawatan ditentukan untuk menjadikan praktik pekerjaan tersebut sesuai dengan kaidah baku yang diterapkan serta harapannya tidak akan terjadi ketidakselarasan dan tentunya meminimalisasi segala bentuk kesalahan yang mungkin terjadi dalam praktik kerjanya (Risnawati & Amir, 2022). Melalui kode etik keperawatan maka praktik kerjanya dapat disesuaikan dengan prinsip profesi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Urgensi kode etik dalam harmoni profesional dalam pekerjaan keperawatan pun dilakukan guna memelihara keserasian di kalangan teman sejawat. Upaya pemeliharaan keserasian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa upaya yang dapat dilakukan bagi sesama perawat. Upaya-upaya tersebut berupa selalu berdiskusi dan berkomunikasi terkait hal yang berkaitan dengan profesi secara berkala tentunya dengan memperhatikan sikap saling menghargai dan menciptakan lingkungan yang kondusif (Komite Keperawatan, 2017).  Di samping itu, upaya lain yang dapat dilakukan berupa melakukan tindakan untuk melindungi publik sebagai klien dari tenaga kesehatan yang memberikan tindakan yang ilegal, tidak etis, dan tidak kompeten (Komite Keperawatan, 2017). Upaya-upaya ini penting untuk menjaga harmoni dalam profesi keperawatan, memastikan keamanan dan kesejahteraan pasien, dan membangun citra positif profesi keperawatan secara keseluruhan. Dengan mematuhi kode etik, sesama sejawat perawat dapat bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.

Kode etik dalam dunia kerja mempunyai peranan sebagai pedoman agar sikap dan tingkah laku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan kaidah baku yang telah ditetapkan termasuk dalam keperawatan. Kode etik dalam keperawatan ditujukan untuk menjalin hubungan yang baik antar sesama perawat, tenaga kesehatan, dan publik sebagai klien guna memelihara keserasian dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan praktik kerja secara penuh. Dengan demikian, disarankan di kalangan teman sejawat keperawatan mampu berdiskusi dan membantu terkait hal mengenai keprofesian tentunya dengan memperhatikan etika dan  mencapai lingkungan kerja yang sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Komite Keperawatan. (2017). Buku Standar Kode Etik Keperawatan Tahun 2017 - 2020. RS.  Jiwa Prof. HB. Sa'anin Padang.

Partinah, T., Mellita, Z., & Noviyanti. (2021). Peranan Kode Etik Profesi Keperawatan dan      Kompetensi Praktik dalam Pandangan Hukum Tahun 2020. Jurnal Kesehatan dan     Anak, 6(1), 9-15. https://uia.e-journal.id/afiat/article/download/2517/1346/

Rifai, A., Afandi, A. T., & Firmansyah, I. (2021, April 7). Pengetahuan dan Sikap Perawat       Tentang Kode Etik Keperawatan. Journal of Nursing Management Issues, 1(1), 10-17.         https://doi.org/10.56922/nmi.v1i1.94

Risnawati, & Amir, H. (2022). Analisis Penerapan Perilaku Penjabaran Kode Etik          Keperawatan pada Perawat di Rumah Sakit Pendidikan Makassar. Jurnal      Keperawatan Jiwa (JKJ); Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 10(1), 57-68.  https://doi.org/10.26714/jkj.10.1.2022.57-68

Suyuthi, W. (2013). Kode Etik Hukum. Kencana.

Zainuddin, S., Saleh, A., & Kadar, K. (2019). Gambaran Perilaku Etik Perawat Berdasarkan     Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 145-150.   https://journal.um-surabaya.ac.id/JKM/article/view/2323/2067

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun