Mohon tunggu...
Pramesti Damayanti
Pramesti Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menginternalisasi Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Memelihara keserasian di Kalangan Teman Sejawat

22 Desember 2023   16:10 Diperbarui: 22 Desember 2023   16:20 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode etik keperawatan diperlukan dalam menjaga bagaimana sebuah profesi tersebut dapat dilakukan sebagaimana mestinya dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sebuah sistem pergaulan tersebut dapat berupa sikap sopan santun, protokoler, hingga tata krama. Maksud dan tujuan dari adanya pedoman berupa kode etik dalam keperawatan tersebut tentunya untuk menjaga kepentingan setiap pihak yang terlibat tentunya agar dapat saling melindungi dan tidak menimbulkan kerugian di antara pihak-pihak yang terlibat serta segala bentuk perbuatan yang dilakukan pun terjamin sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (Partinah et al., 2021). Kode etik dalam profesi keperawatan menjadi sebuah tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat umum (Zainuddin et al., 2019). Kode etik keperawatan bukan hanya sekedar panduan, melainkan landasan moral yang memberikan arah pada praktik profesi, memastikan bahwa keberlangsungan pekerjaan keperawatan tidak hanya mencerminkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Keperawatan sebagai salah satu aspek dalam dunia kerja di bidang kesehatan sudah seharusnya memiliki aturan atau pedoman mengenai keberlangsungan praktik kerja yang mana hal tersebut menjadi tanggung jawab profesi. Hal tersebut dibentuk agar penyelenggaraan kesehatan khususnya dalam hal ini mengenai keperawatan mampu melakukan kontrol terhadap kualitas kesehatan yang baik dari segi pelayanan dan fasilitas yang tentunya menjadi pendukung keberlangsungan pemecahan masalah kesehatan di masyarakat (Zainuddin et al., 2019). Penyelenggaraan fungsi pedoman kode etik dalam dunia kerja keperawatan mempunyai keterkaitan dengan praktik profesionalnya agar mampu berjalan secara optimal (Risnawati & Amir, 2022). Dengan adanya pedoman kode etik dalam praktik profesional keperawatan, diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan kesehatan mencapai standar kualitas yang tinggi melalui pelayanan dan fasilitas yang mendukung sesuai dengan tanggung jawab profesi keperawatan.

Urgensi kode etik keperawatan sebagai harmoni profesional bukan hanya sekedar kelancaran penyelenggaraan praktik kerjanya saja melainkan mencakup perlindungan hukum dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Perlindungan tersebut tentunya tidak lepas dari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap profesi (Rifai et al., 2021). Hal tersebut dikarenakan ketika kewajiban dan hak profesi keperawatan tidak dipenuhi maka pelanggaran dapat terjadi. Kode etik keperawatan ditentukan untuk menjadikan praktik pekerjaan tersebut sesuai dengan kaidah baku yang diterapkan serta harapannya tidak akan terjadi ketidakselarasan dan tentunya meminimalisasi segala bentuk kesalahan yang mungkin terjadi dalam praktik kerjanya (Risnawati & Amir, 2022). Melalui kode etik keperawatan maka praktik kerjanya dapat disesuaikan dengan prinsip profesi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Urgensi kode etik dalam harmoni profesional dalam pekerjaan keperawatan pun dilakukan guna memelihara keserasian di kalangan teman sejawat. Upaya pemeliharaan keserasian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa upaya yang dapat dilakukan bagi sesama perawat. Upaya-upaya tersebut berupa selalu berdiskusi dan berkomunikasi terkait hal yang berkaitan dengan profesi secara berkala tentunya dengan memperhatikan sikap saling menghargai dan menciptakan lingkungan yang kondusif (Komite Keperawatan, 2017).  Di samping itu, upaya lain yang dapat dilakukan berupa melakukan tindakan untuk melindungi publik sebagai klien dari tenaga kesehatan yang memberikan tindakan yang ilegal, tidak etis, dan tidak kompeten (Komite Keperawatan, 2017). Upaya-upaya ini penting untuk menjaga harmoni dalam profesi keperawatan, memastikan keamanan dan kesejahteraan pasien, dan membangun citra positif profesi keperawatan secara keseluruhan. Dengan mematuhi kode etik, sesama sejawat perawat dapat bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.

Kode etik dalam dunia kerja mempunyai peranan sebagai pedoman agar sikap dan tingkah laku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan kaidah baku yang telah ditetapkan termasuk dalam keperawatan. Kode etik dalam keperawatan ditujukan untuk menjalin hubungan yang baik antar sesama perawat, tenaga kesehatan, dan publik sebagai klien guna memelihara keserasian dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan praktik kerja secara penuh. Dengan demikian, disarankan di kalangan teman sejawat keperawatan mampu berdiskusi dan membantu terkait hal mengenai keprofesian tentunya dengan memperhatikan etika dan  mencapai lingkungan kerja yang sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Komite Keperawatan. (2017). Buku Standar Kode Etik Keperawatan Tahun 2017 - 2020. RS.  Jiwa Prof. HB. Sa'anin Padang.

Partinah, T., Mellita, Z., & Noviyanti. (2021). Peranan Kode Etik Profesi Keperawatan dan      Kompetensi Praktik dalam Pandangan Hukum Tahun 2020. Jurnal Kesehatan dan     Anak, 6(1), 9-15. https://uia.e-journal.id/afiat/article/download/2517/1346/

Rifai, A., Afandi, A. T., & Firmansyah, I. (2021, April 7). Pengetahuan dan Sikap Perawat       Tentang Kode Etik Keperawatan. Journal of Nursing Management Issues, 1(1), 10-17.         https://doi.org/10.56922/nmi.v1i1.94

Risnawati, & Amir, H. (2022). Analisis Penerapan Perilaku Penjabaran Kode Etik          Keperawatan pada Perawat di Rumah Sakit Pendidikan Makassar. Jurnal      Keperawatan Jiwa (JKJ); Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 10(1), 57-68.  https://doi.org/10.26714/jkj.10.1.2022.57-68

Suyuthi, W. (2013). Kode Etik Hukum. Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun