Â
"China dengan kekuatan ekonomi dan militer yang semakin kuat terus menebar ancaman di kawasan Laut China Selatan. Berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, kedaulatan Indonesia terancam, sebab itu Indonesia perlu mengambil sikap tegas."
 Laut China Selatan merupakan perairan laut yang begitu penting dengan potensi nilai ekonomis dan politis yang dimilikinya. Sumber daya alam yang melimpah dan juga berada pada titik persilangan strategis perdagangan internasional di kawasan Asia Pasifik membuat banyak negara menaruh perhatian atas segala isu-isu yang mencuat. China dengan kekuatan ekonomi serta militer yang dimilikinya terus melakukan aksi provokatif di wilayah tersebut, tak heran hal ini membuat sejumlah negara yang berkepentingan geram dan mengambil sikap tegas termasuk Indonesia.
Perlu rasanya untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab utama sejumlah negara yang memiliki wilayah kedautalan di kawasan Laut China Selatan merasa terganggu atas ulah yang dilakukan oleh China, sehingga beberapa negara anggota Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) harus menunjukkan tajinya dalam isu sengketa Laut China Selatan ini. Mulanya kawasan asia tenggara yang tenang-tenang saja menjadi panas akibat ulah China yang memicu konfrontasi.
Klaim China "Senggol" Batas Wilayah Kedaulatan Beberapa Negara
Klaim China dengan dasar historis dengan nine dash line-nya sudah jelas menabrak batas-batas wilayah kedaulatan sejumlah negara. Lalu pada tahun 2023 lalu, lagi-lagi ulah China memantik konfrontasi. Bagaimana tidak, China merilis peta wilayahnya dengan cakupan yang semakin luas, semula dengan dasar nine dash line-nya, kini dengan dasar ten dash line.
"Peta baru Negeri Tirai Bambu tersebut membuat negara seperti India, Malaysia, Filipina, hingga Taiwan geram karena disinyalir menabrak batas kedaulatan negara. (BNPP, 2023)."
 Sikap China ini jelas-jelas provokatif dan memicu rusaknya hubungan China dengan negara-negara yang merasa dirugikan. Hal yang dilakukan China ini mencederai hukum laut internasional United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Â
Diduga China Berencana Mengembangkan Reaktor Nuklir Terapung di Laut China SelatanÂ