Belum habis pertanyaan tentang status kepegawaian, bersiaplah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi indikator seberapa besar pendapatan yang diterima oleh seorang guru.Â
"Sudah sertifikasi, Mas?" Hmmm, pertanyaan semakin detil! Seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tentunya akan mendapatkan penghasilan tambahan yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih sering disebut dengan sertifikasi. Kalau saya boleh bilang, selalu saja ada orang yang kelewat perhatian. Bagaimana tidak, ketika pertanyaan-pertanyaan privasi itu dilontarkan, seketika orang tersebut langsung menghitung besaran pendapatan yang diterima.
Mengajar, mendidik, membimbing, melatih, hingga melakukan evaluasi terkait pembelajaran siswa merupakan tugas pokok dan fungsi semua guru tanpa membedakan statusnya. Tanggung jawabnya begitu berat. Sedari pagi hingga bahkan sore hari harus setia membersamai siswa dalam proses belajarnya secara langsung.Â
Pelayanan guru tidak hanya dilakukan saat di sekolah saja, ketika di rumah pun tak jarang pula guru memberikan pelayanan kepada siswa-siswanya entah secara langsung atau mungkin secara daring, akan selalu ada siswa, orang tua, atau pihak-pihak terkait lainnya yang mengadu atau membutuhkan bantuan guru. Guru selalu siap memberikan pelayanan prima 24 jam kepada siswanya.Â
Belum lagi tugas-tugas yang bersifat administratif dan tugas tambahan lainnya yang kalau boleh dibilang sangatlah menyita waktu. Terbayang kan bagaimana beban tugas yang diemban serta tanggung jawab dan tuntutan yang harus diterima seorang guru? Begini kok ya masih ada yang tega melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin saja bagi sebagian guru merasa tidak nyaman dengan hal ini. Sudah tidak perlu ada lagi dikotomi status guru! Guru tetaplah guru, sebuah profesi mulia dengan tanggung jawab moral yang luar biasa. (prp)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H