Juga jangan mengumbar cerita di sosial media, ingat dengan undang-undang ITE, apalagi jika cerita yang disebar tidak terbukti kebenarannya. Pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan pencemaran nama baik.
4. Ambil tindakan
Jika perundungan sudah sampai pada tingkat yang membahayakan, orang tua harus campur tangan. Bila perlu izinkan anak diam di rumah sampai situasi terkendali.
Hubungi pihak sekolah, sampaikan semua bukti yang ada. Sekolah tentu akan menanggapi dengan serius dan mengambil tindakan tegas jika aksi perundungan sudah masuk ke tingkat yang berbahaya. Dengar apa langkah yang akan diambil sekolah dan terus pantau perkembangan situasi.
Untuk tingkatan tertentu perundungan bisa masuk ke ranah hukum, ketentuannya dapat dilihat pada pasal 170 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara…dst.”
Pendampingan dan dukungan orang tua memberikan kekuatan bagi anak untuk melewati situasi sulit seperti perundungan. Kepercayaan diri mereka akan timbul. Jangan biarkan mereka menghadapi perundungan seorang diri.
Sumber: https://www.stopbullying.gov/bullying/what-is-bullying
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI