Berdasarkan pendapat Abd Rohman dalam jurnalnya, good governance merupakan sistem untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pola hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang dilaksanakan secara baik dan efektif.Â
Dalam menciptakan good governance suatu pemerintahan harus memiliki prinsip-prinsip dasar seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, profesionalitas, demokrasi, kualitas layanan, efektivitas dan efisiensi, serta supremasi hukum.Â
Prinsip-prinsip atau yang lebih dikenal dengan asas umum good governance telah diatur dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi pemerintahan.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah mengadopsi good governance baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Sebagai contoh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan digitalisasi layanan publik dengan menggunakan sistem e-filling.Â
Sistem e-filling merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk melaporkan pajak secara online dengan mudah dan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip kualitas layanan telah diterapkan dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan selaku instansi pemerintah tingkat pusat.Â
Secara umum pemerintah pusat juga telah melakukan penguatan transparansi dengan mengadopsi kebijakan keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Â
Dengan berlakunya peraturan tersebut, masyarakat dapat mengakses data yang dimiliki pemerintah seperti data APBN, laporan keuangan instansi pemerintah, dan laporan proyek-proyek pemerintah.Â
Selain itu, dalam hal akuntabilitas pada tingkat pusat juga terus dilakukan peningkatan dan perbaikan. Melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan pemerintah pusat diaudit secara berkala untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien.
Penerapan good governance pada tingkat daerah juga telah banyak diimplementasikan dalam berbagai sektor. Dalam hal peningkatan pelayanan publik, pemerintah daerah banyak yang telah menerapkan sistem pelayan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.Â
Seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki tugas untuk membantu gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada sektor penanaman modal. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat lokal juga menjadi bagian penting dalam tata kelola yang baik.Â
Dapat dilihat bahwa pemerintah daerah selalu melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal tersebut membuat masyarakat dapat berkontribusi dengan memberikan masukan yang berharga dalam proses perencanaan pembangunan.