Mohon tunggu...
Satpol PP BANGKEP
Satpol PP BANGKEP Mohon Tunggu... Jurnalis - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Banggai Kepulauan Bekerja Sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja

2 Februari 2024   12:15 Diperbarui: 2 Februari 2024   12:23 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilihan Umum  Banggai Kepulauan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Salakan, Rabu (10/1/2024).


Penertiban diawali dengan menggelar apel bersama yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bangkep  Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P di halaman kantor  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam hal ini kasatpol PP menjelaskan sesuai permintaan dari Bawaslu kabupaten Banggai Kepulauan Satpol PP diminta melakukan pendampingan terkait dengan penertiban APK di tempat-tempat ibadah,  gedung Pemerintahan dan tempat terlarang lainnya.

Sebelum mengakhiri apel persiapan penertiban APK, Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P berpesan  kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk berkoordinasi dan  selalu Konsultasi dengan Bawaslu, tidak lupa juga mengingatkan agar menjaga keamanan dan memperhatikan keselamatan masing-masing

Dalam penertiban ini Tim Gabungan dari Bawaslu,  Satpol PP dan Dishub berhasil menertibkan  Ratusan APK calon legislatif yang dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah yang berada di wilayah ibukota kabupaten Banggai Kepulauan.

(Dok. pribadi)
(Dok. pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun