Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta
Solichin Salam dalam bukunya Soekarno-Hatta yang diterbitkan Pusat Studi dan Penelitian Islam. Dijelaskan bahwa suatu saat ada pertanyaan kepada bung Karno, apa perbedaan bung Karno dan bung Hatta, bung Karno menjawab dengan singkat "Saya Unitaris, Hatta Federalism".
Bung Hatta lebih condong ke bentuk negara federal karena pada saat itu negara besar seperti Amerika dan uni Soviet menganut bentuk negara federal. Meskipun bung Hatta dengan konsep pemikiran federalisme nya beliau memiliki jiwa demokratik, itu terbukti bahwa pada tahun 1950 bung Hatta tetap setuju dengan perubahan ke bentuk negara kesatuan mengingat hal tersebut menjadi peninggalan kolonial yang sarat akan berbagai kepentingan hal tersebut dibuktikan oleh gejolak di berbagai negara bagian yang menuntut kembalinya bentuk negara Kesatuan.
Indonesia saat ini (Negara kesatuan sebagian federal)
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan berbentuk Republik, Berlakunya otonomi khusus di wilayah Indonesia seperti Aceh, DIY, DKI, Bali dan Papua untuk mengatur sistem terkait ke khasan wilayah masing-masing menandakan bahwa sebenarnya kita sudah menerapkan konsep federal walaupun pengaturan nya terbatas, kita lihat Aceh dengan penerapan hukum syariat Islam yang ketat, DIY degan sistem kepemimpinan Sri Sultan yang turun temurun begitupun juga dengan Jakarta, Bali dan Papua yang diberikan kewenangan dalam bentuk kekhususan yang tidak dimiliki oleh provinsi lain di IndonesiaÂ
Kita sepakat bahwa perubahan Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan merupakan prakarsa tokoh bangsa agar menutup pintu Belanda mengintervensi kedaulatan negara, dengan berdirinya beberapa negara bagian berdasarkan klasifikasi etnis dan suku akan sangat mudah diprovokasi, Belanda bisa saja menghancurkan dari dalam dengan menciptakan perang saudara. Pelanggaran terhadap isi perjanjian Konferensi Meja Bundar secara sepihak oleh Indonesia adalah hal mutlak yang harus di lakukan. Lalu bagaimana jika bentuk negara federal yang digaungkan oleh bung Hatta diterapkan pada saat ini.
Indonesia dalam bingkai federal.
Indonesia sebagai negara multi etnis dengan keragaman adat dan budaya serta cakupan wilayah yang sangat luas sebenarnya sudah sangat memenuhi penerapan bentuk negara federal, Menurut Seto Cahyono dalam Jurnal Pusat Pengkajian Hukum (1998) pemerintah federal dan pemerintah negara bagian memiliki wewenang untuk mengadakan undang-undang, kekuasaan asli berasal dari negara bagian. Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa bentuk negara federasi memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada negara bagian dalam mengatur tata kelola pemerintahan, ekonomi serta hukum nya sendiri berlandaskan karakteristik sosial, budaya dan lainnya ini tentu jauh berbeda dengan konsep otonomi daerah saat ini yang mana segala bentuk peraturan Daerah, Pergub, Perbup dan lainnya harus mengacu dan relevan pada aturan pusat yang lebih tinggi.
Lalu bagaimana jika konsep negara federal yang digaungkan Bung Hatta diterapkan di Indonesia. Berikut Analisis nya:
1. Negara Bagian bebas dalam mengatur wilayahnya
Dengan adanya sistem tersebut menciptakan perbedaan peraturan antara setiap negara bagian, contoh peraturan tentang arak disuatu wilayah akan berbeda dengan peraturan arak di wilayah lain yang telah dijadikan sebagai tradisi turun temurun, peraturan ekonomi, hukum, wisata dan lainnya juga akan berbeda setiap negara bagian sehingga tidak terkekang olah suatu standar pusat saja.