Mohon tunggu...
Pradita VinkaP
Pradita VinkaP Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

MAHASISWA MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Status Kewarganegaraan dalam Negara

6 Maret 2020   14:38 Diperbarui: 6 Maret 2020   15:03 1938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang wajib mempunnyai status kewarganegaraan, dikarenakan identitas tersebut adalah mutlak bagi setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 4 yaitu, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya".

Dalam hal ini negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut oleh negeri tersebut. Dan dengan adanya kedaultan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh ngera lain dalam menentukan status kewarganegaraan.

Negara lain juga tidak bisa menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Jadi, asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan status kewarganegaraannya berbeda-beda.

Pada saat ini juga masih ditemukan masalah mengenai status kewarganegaraan tersebut, yaitu seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda (bipatride) dan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan maka  mereka tidak mendapatkan perlindungan dari suatu negara, serta tidak mempunnyai identitas dalam negara resebut, dan juga akan susah untuk berkontribusi dalam negara.

Oleh sebab itu, setiap individu hendaknya memiliki status kewarganegaraan dan pemerintah juga berperan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang dalam negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun