Seseorang wajib mempunnyai status kewarganegaraan, dikarenakan identitas tersebut adalah mutlak bagi setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 4 yaitu, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya".
Dalam hal ini negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut oleh negeri tersebut. Dan dengan adanya kedaultan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh ngera lain dalam menentukan status kewarganegaraan.
Negara lain juga tidak bisa menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Jadi, asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan status kewarganegaraannya berbeda-beda.
Pada saat ini juga masih ditemukan masalah mengenai status kewarganegaraan tersebut, yaitu seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda (bipatride) dan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan maka  mereka tidak mendapatkan perlindungan dari suatu negara, serta tidak mempunnyai identitas dalam negara resebut, dan juga akan susah untuk berkontribusi dalam negara.
Oleh sebab itu, setiap individu hendaknya memiliki status kewarganegaraan dan pemerintah juga berperan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang dalam negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H