Indonesia merupakan negara yang  berdasarkan hukum, yang dimana termuat dalam UUD 1945. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sebuah system. Pernyataan bahwa hukum  merupakan sebuah tatanan perbuatan manusia tidak berarti bahwa hukum hanya berkenaan dengan perbuatan manusia.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah "Apakah negara kita sudah menerapkan hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya?" Apakah aparat penegak hukum telah menerapkan yang adil?"
Hukum hanya tajam untuk kalangan bawah dan tumpul untuk kalangan atas. Kasus yang bermunculan seperti : Kasus pencurian tiga biji kakao yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000,- oleh Nenek Minah yang kemudian divonis 1,5 bulan pidana, kasus pencurian semangka, kasus pencurian pisang,dan yang terakhir adalah kasus pencurian sandal jepit oleh Aal.
Pada kasus pencurian sandal jepit oleh AAL sangat tidak mencerminkan suatu keadilan seperti makna keadilan yang ada dari beberapa teori hukum. Briptu Rusdi Harahap sebagai aparat penegak hukum yang langsung menuduh AAL serta melakukan tindakan main hakim sendiri dan memperlakukan AAL secara semena-mena. AAL beserta temannya dipukul, ditendang, ditinju dan bahkan disekap oleh Briptu Rusdi Harahap. Hal ini sangat mencerminkan ketidakadilan, apabila jika kita bandingkan kasus-kasus AAL dengan kasus-kasus besar yang ada di Indonesia.
Apabila mengambil sandal yang tidak bertuan  diibaratkan seperti mengambil ikan dilaut. Seharusnya AAL tidak dinayatakan bersalah. Sangat jelas terlihat bahwa hakim menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak memperhatikan barang bukti yang tidak sesuai dan bahkan tidak ada yang dirugikan dengan diambilnya sandal jepit tersebut .Â
Merk yang dicuri pun berbeda dengan apa yang dimiliki oleh briptu, dan saat briptu sendiri mencoba sandal tersebut, sandal tersebut kekecilan. Â Sebagai anak-anak seharusnya untuk dipenuhinya aspek finalitas dan aspek kepastian Sanksi pada kasus kenakalan anak adalah pembinaan oleh orangtuanya. Namun, prosesnya tidak bagus.
Aal diperlakukan seperti terdakwa yang telah dewasa. tercantum dalam Pasal 6 (2) bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali ada alat bukti yang sah dan dianggap harus bertanggung jawab atas perbuatannya Berkaca dari Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 sebenarnya sudah diatur secara tegas dan jelas bahwa hakim harusmenegakkan hukum yang adil berdasarkan Pancasila bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakim harus menggali, mengikuti dan memahami hukum dan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. .
Dan pada akhirnya, AAL terancam pidana 5 tahun penjara menurut pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian. Karena banyaknya penasihat hukum yang membela AAL mengedepankan keadilan, AAL pun dikembalikan ke orang tuanya. Struktur peradilan yang formalistis belum bisa memberikan  keadilan bagi rakyat kecil. Sehingga penegakan hukum tidak dapat berjalan sesuai dengan ukuran-ukuran dan pertimbangan-pertimbangan yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H