Pada tahun 2019, KEMENDIKBUD mengadakan suatu seleksi untuk masuk ke sekolah negeri, yang dinamai jalur zonasi. Saat awal diadakannya jalur ini, banyak pro kontra yang berdatangan, dari para orang tua, siswa, guru -- guru, dan orang orang yang terlibat didalamnya. Sebelum kita masuk ke pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari jalur zonasi ini. Jadi, jalur / system zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sehingga, dapat disimpulkan dari definisi tersebut, sistem zonasi menyeleksi siswa berdasarkan jarak tempat tinggal hingga sekolah yang dituju. Setelah kita mengetahui definisi dari sistem zonasi, kita akan langsung masuk ke inti pembahasan yaitu kelebihan dan kekurangan dari sistem zonasi.
Kelebihan dari Sistem Zonasi
Berdasarkan permendikbud no 14 tahun 2018, sistem zonasi ini diharapkan agar tidak adanya sekolah yang dinilai favorit, sehingga bukan hanya anak pintar saja yang dapat masuk ke sekolah negeri, tetapi siswa yang kurang pintar pun dapat menimba ilmu di sekolah negeri. Dari sini, pemerintah berharap agar adanya pemerataan murid dari sekolah swasta dengan sekolah negeri. Sistem zonasi ini, diharapkan agar pemerintahan daerah dapat meratakan fasilitas sekolah di sekitar daerah tersebut, agar tidak adanya perbedaan terlalu jauh antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Kekurangan dari Sistem zonasi
Dalam perspektif siswa, sistem zonasi ini belum tepat untuk dilaksanakan, karena ditinjau dari pemerataan sekolah yang belum merata, dimulai dari fasilitas, hingga guru pengajar, ekonomi karena adanya dampak dari COVID -- 19, dan banyak lainnya. Sistem zonasi ini juga memiliki presentase yang lebih tinggi disbanding jalur nilai, atau jalur lainnya, sehingga kesempatan anak yang tempat tinggal nya jauh dari sekolah memiliki kesempatan yang rendah untuk menimba ilmu di sekolah negeri. Ekonomi pun akan terasa sekali, karena kita tau bila sekolah negeri dibandingkan dengan sekolah swasta, pengeluaran akan terasa lebih banyak dari sekolah swasta, dimulai dari pendaftaran ulang, SPP per bulannya, dan pengeluaran lainnya.
Banyak sekali pro kontra yang diakibatkan oleh sistem zonasi ini, sehingga ada saatnya para orang tua menghalalkan segala cara agar anaknya dapat masuk ke sekolah negeri, seperti adanya pindah domisili ke sekolah yang ingin dituju, menitipkan anaknya ke pejabat atau bahasa kasarnya menggunakan jalur orang dalam, pengeluaran uang dimana mana, dan banyak cara lagi agar anaknya dapat masuk ke sekolah yang ingin dituju. Pada tahun 2022 ini, ditinjau di PPDB JATIM 2022, adanya peraturan baru, yaitu adanya batasan nilai untuk mengikuti seleksi dengan jalur zonasi ini, sehingga siswa tidak dapat meremehkan jalur ini. Disini juga, saya berharap agar pemerintah dapat meninjau lagi mengenai seleksi zonasi ini agar seleksi ini tidak disalahgunakan dan tidak merugikan orang yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H