Mohon tunggu...
Pradine edwar
Pradine edwar Mohon Tunggu... Jurnalis - pradine

mahasiswa berkarya untuk bangsanya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konstitusi di Indonesia

15 Maret 2020   02:00 Diperbarui: 15 Maret 2020   02:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 saat ini Indonesia  74 tahun merayakan kemerdekaan dan pada haikikatnya setiap Negara memiliki tujaun, karena Negara adalah organisasi paling tinggi dan besar di sebuah masyarakat atau rakyar. Adapun konsep yang dipaparkan pluto , tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manussia sebagai individu dan makhluk sosial makhluk yang btidak bias hidup sendiri. Sedangkan menurut islam yang di kemukakan oleh ibnu Arabi , bahwa tujuan Negara yaitu manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dan sesuai, jauh dari kejahatan. Pendapat tersebut didasarkan  oleh sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan perilsku dan kecenderungan berkelompok.

Dalam konteks Negara Indonesia , didlam konstitusi yaitu tujuan Negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta iku melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan  perdamaina abadi dan keadilan sosial. Agar persatuan Indonesia tetap terjaga diperlukan sebuah ikatan yang ditumbuhkan dan dikembangkjan secara bersama. Ikatan yang dapat mempersatukan pada masakini yaitu “ konstitusi”. Secara teoritis konstitusi dikonstruksikan sebagai hasil perjanjian sosialseluruh rakyat Indonesia.

Jika di ingat-ingat saat pasca amandemen ke 4 .konstitusi kita mengalami krisis konstitusi, yang di temukan didalamnya ketidak keselarasan antar pasal, kontradiksi dll. Akhirnya Negara terjebak dalam sebuah masalah yang berorientasi kepada demokrasi dan hokum. Yang mengabaikan kesejahteraan rakyat yang paling utama. Beberapa pasal yang terkontradiksi, misalnya ada suatu pasal yang mrmbahas tentang menyebutkan negara Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republic, kemudian pasal yang lain menyebutkan kedaulatan ada ditangan rakyar dan dilaksanakan menurut UUD.  Namun menurut hasil amandemen kekuasan eksekutif serta legislative mengambarakan kekuasaan rakyat hanya berhenti di tangan presiden dan DPR.

Jika dipikir bersama kedaulatan rakyat berhenti pada presiden dan DPR tujuan Negara tentang kesejahteran rakyat yang terkandung dakam UUD 1945 serta pada pancasila sila ke 5 pancasila sangat mustahil dapat mewujudkannya.msih banyak lagi masalah konstitusi yang akhirnya berdampak pada peraturan yang menyengsarakan rakyar saat ini. Hal ini bias dipertanyakan apakah peminpin memiliki keberanian melakukan dekrit kembali pada UUD 1945 ? atau ceritanya diubah menjadi amandmen ke 5 agar tidak terjebak dalam krisis konstitusi yang berkenpanjangn dan sangat sulit untuk diselesaikan.

Sebenarnya kita sebagai anak milenial yang sangat mudah mencari informasi apa apa, kita harus mengetahui bahwa konstitusi jangan hanya di posisikan sebagai dokumen tertulis yang mati saja yang tidak dapat berkembang tetapi konstitusi harus di posisikan sebagai kebutahan bangsa. Jadi kita sebagai anak milenial juga harus menjaga landasan Negara kita. Karena  kita dalah penerus bangsa  siapa lagi kalau bukan kita yang meneruskan perjuangan pahlawan kita, maka dari itu anggaplah pneting permasakah Negara kita ini, damaipun kita yang merasakan rusuhpun kita yang merasakan. Semoga kita selalu akan mengenang jasa para pahlawan dan tidak menyepelekan maslah yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun