Mohon tunggu...
Angga Yoga Pradika
Angga Yoga Pradika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemuda biasa yang menggemari sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mendorong Kemajuan UMKM Desa Ngunut, KPM Mono Disiplin 91 Mengadakan Seminar Hak Cipta Merek dan Sertifikasi Produk Halal

31 Juli 2024   07:34 Diperbarui: 31 Juli 2024   07:37 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada beberapa persyaratan untuk usaha yang dapat mengajukan sertifikasi halal gratis, pertama usaha mikro kecil (UMK), kedua omsetnya kurang dari Rp. 500.000.000,-. Ketiga bahannya dapat dibuktikan kehalalannya, dan keempat diproduksi secara manual atau semi otomatis. 

Contoh produk UMK yang dapat mengajukan sertifikasi produk halal secara gratis adalah UMK yang memproduksi keripik pisang, keripik tempe, atau bahannya bersumber dari bahan nabati atau alami. Sedangkan UMK yang memproduksi produk dari bahan sembelihan seperti ayam, sapi, kambing, dan lain-lain tidak dapat mengajukan sertifikasi produk halal secara gratis karena harus diuji lab untuk mengetahui kehalalannya. 

Karena walaupun ayam, sapi, kambing itu halal, tapi belum tentu proses penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syari'at Islam. Namun, bisa juga mengajukan sertifikasi produk halal secara gratis bagi UMK yang menjual produk berbahan dasar sembelihan dengan syarat, bahan tersebut telah diambil dari RPH yang telah bersertifikasi halal. 

Seminar terkait sertifikasi produk halal sangat penting bagi UMKM Desa Ngunut, dikarenakan UMKM Desa Ngunut produknya masih belum banyak yang bersertifikasi halal. Sehingga diharapkan dengan adanya seminar ini diharapkan agar UMKM Desa Ngunut segera mengajukan sertifikasi produk halal, karena prosesnya sangat mudah dimana hanya membuat akun dan nanti akan didampingi oleh PPH. 

Dimana untuk mencari pendamping bisa lewat KUA, atau menghubungi Bu Rooza dimana akan disambungkan dengan PPH yang berdomisili di Magetan. Selain itu apabila sampai 7 Oktober 2026 bagi produk makanan dan minuman jika belum bersertifikasi halal maka akan diberikan peringatan tertulis, denda administratif berupa penarikan barang dari peredaran menurut PP No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Acara berjalan dengan lancar dan kondusif serta peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan serta pemateri yang komunikatif, yang mampu menciptakan suasana diskusi yang baik. Dengan adanya seminar ini diharapkan agar UMKM Desa Ngunut dapat mendaftarkan mereknya dan mengajukan sertifikasi produk halal agar produknya semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun