Mohon tunggu...
Moh Vicky Indra Pradicta
Moh Vicky Indra Pradicta Mohon Tunggu... Dokter - Food safety and quality leader, an opinion writer and one health initiative

I’m Vicky, a food safety and quality leader who worked in food industry more than 7 years, a writer in opinion essay and One Health initiative. I am also content educator for food safety and quality, food registration and writing tips.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Menyederhanakan Aturan Mudik

26 April 2022   14:18 Diperbarui: 26 April 2022   14:22 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tampaknya hanya bagus untuk sebagai arsip dokumentasi tetapi sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu perlu perumusan ketentuan yang sekiranya dapat dilakukan. Hal ini dapat dicapai dengan kerja sama berbagai pihak dan lintas sektor.

Pemerintah dapat berkolaborasi dengan berbagai moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara. Kolaborasi ini bisa berupa penyediaan fasilitas sarana prasarana dan pengawasan Standard Operating Procedure (SOP) selama perjalanan mudik.

Penyediaan fasilitas cuci tangan dan masker misalnya dapat menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bagi seluruh moda transportasi. Contoh PT KAI dengan membagikan masker gratis bagi seluruh penumpang dapat dijadikan rujukan bagi seluruh moda angkutan umm.

Pembagian masker gratis bagi penumpang ini dapat diharapkan untuk mengganti masker secara berkala. Para penumpang tidak perlu merasa khawatir atau terbebani terkait adanya biaya tambahan untuk pembelian masker. Hal ini tentu secara tidak langsung dapat memaksimalkan penggunaan dari masker sebagai barrier utama pencegahan penularan Covid-19.

Sementara bagaimana untuk pengawasannya? Pengawasan implementasi aturan tersebut perlu kerja sama dengan berbagai instansi yang berwenang dan tentu saja pemilik moda transportasi umum.

Untuk pemantauan syarat apakah sudah divaksin atau belum dan ketentuan hasil uji swab dilakukan oleh instansi yang berwenang. Polri, dinas kesehatan dan TNI bertanggung jawab untuk pengecekan validitas kartu vaksin dan hasil swab antigen/PCR.

Sementara pengawasan implementasi akan dibebankan kepada masing-masing moda transportasi. Hal ini untuk memastikan ketentuan selama perjalanan yang sudah disusun dapat dipatuhi oleh penumpang.

Puncak mudik masih akan terjadi beberapa minggu lagi. Artinya masih ada waktu untuk menyusun teknis aturan yang lebih 'membumi' lagi. Selain akan bagus secara dokumentasi dan tentu yang paling penting syarat yang sudah disusun benar-benar bisa diimplementasikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun