Mohon tunggu...
Moh Vicky Indra Pradicta
Moh Vicky Indra Pradicta Mohon Tunggu... Dokter - Food safety and quality leader, an opinion writer and one health initiative

I’m Vicky, a food safety and quality leader who worked in food industry more than 7 years, a writer in opinion essay and One Health initiative. I am also content educator for food safety and quality, food registration and writing tips.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Antara Hak Perlindungan dan Moral Anak

22 Februari 2020   17:37 Diperbarui: 22 Februari 2020   17:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk kasus diatas jika dilihat secara jernih adalah akibat dari kesan menyepelekan dan tidak menghiraukan guru. Jikalau sudah begini tentu saja akan sangat wajar jika pada akhirnya guru berusaha untuk 'menertibkan' siswa yang kurang menghormati tersebut. Hal tersebut juga sama jika misalnya para orang tua sedang memberikan nasihat kepada anaknya dan anak tersebut tidak menghiraukan sama sekali. Lantas pertanyaannya, apakah sebagai orang tua tidak marah dan jengkel jika sang anak berlaku demikian?

Kondisi yang terjadi demikian juga tidak luput akibat dari orang tua yang 'toxic'. Toxic disini dimaksudkan bahwa orang tua cenderung selalu membela anaknya meskipun kadang mengetahui anaknya telah melakukan hal yang salah. Harusnya tidak demikian, posisikan orang tua melihat kasus secara utuh, jika anak melakukan salah memang tidak perlu mencari pembenaran apa yang dilakukan namun jika benar maka perlu bilang benar.

Cukup sudah kejadian memprihatikan penikaman guru yang dilakukan oleh siswa September 2019 yang lalu di Manado. Kejadian tersebut dilatarbelakangi pelaku tidak terima ditegur oleh korban, dalam hal ini guru, dikarenakan kedapatan tengah merokok dan minum minuman keras di lingkungan sekolah. Bagaimana jadinya jika guru tersebut lantas mendiamkan perilaku siswa tersebut hanya karena tidak berani melakukan sesuatu karena 'takut' pada undang-undang perlindungan anak.

Saya sendiri tentu sepakat jika pemberian sanksi diarahkan ke hal yang mendidik, misalnya penambahan PR (pekerjaan rumah) hingga pemberlakuan sistem scoring.

Namun, bagaimana efektiftas dari pemberian sanksi tersebut. Untuk beberapa tindakan kenakalan siswa yang menyangkut untuk sikap dalam menghargai guru tentu tindakan kekerasan fisik perlu dipertimbangkan. Akan tetapi sebelum kearah sana, tetap perlu diberikan teguran terlebih dahulu hingga pemanggilan kedua orang tua. Apabila kedua langkah tersebut sudah dilakukan, namun belum ada perubahan maka perlu dilakukan upaya tindakan kekerasan fisik.

Kekerasan fisik disini memang tentunya melanggar dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). akan tetapi kekerasan fisik disini dimaksudkan bertujuan untuk mendidik siswa sehingga tindakan yang dilakukan tidak sampai membuat siswa itu sakit keras dan meninggal. Hanya upaya penertiban siswa agar dapat menghargai serta menghormati guru di sekolah.

Selain itu, upaya yang dapat diambil dalam menertibkan kenakalan siswa di sekolah adalah dengan mengembalikan kembali kepercayaan bahwa posisi guru adalah sebagai orang tua di sekolah. Jadi orang tua perlu memberikan kepercayaan tersebut kepada guru dimana semua tindakan yang diambil asalkan tidak berlebihan yang menyebabkan sakit keras hingga meninggal adalah sebagai salah satu bentuk untuk mendidik. Terkadang itu merupakan salah satu bentuk dari perhatian guru kepada anak didiknya.

Pihak kepolisian dan pemerintah juga perlu lebih memperhatikan detil kasus per kasus, tidak kesannya menghakimi secara sepihak bahwa jika terdapat tindakan kekerasan pasti guru adalah tersangka dan pasti salah, sedangkan siswa selalu benar. Tempatkan sanksi secara proporsional kepada guru maupun murid yang sifatnya membangun dan mendidik. Jangan sampai membentuk prinsip yang pada akhirnya membuat guru menjadi acuh-tak acuh terhadap seluruh perilaku anak didiknya hanya dikarenakan 'ketakutan' oleh asas perlindungan HAM.

Pada akhirnya tindakan kekerasan fisik pada anak tentu saja tidak dibenarkan, namun pemberian sanksi proporsional kepada guru yang berniat mendidik siswa patut dipertimbangkan. Hal tersebut disebabkan penanaman pendidikan dan moral anak di sekolah merupakan tanggung jawab yang mulia seorang guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun