Mohon tunggu...
Pradiastuti Dwi Septianingrum
Pradiastuti Dwi Septianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kita harus punya effort yang baik, jika ingin mendapat feedback yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelarangan Import Barang Bekas? Apa Sebabnya? Mari Kita Simak

28 April 2023   21:04 Diperbarui: 28 April 2023   21:11 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah melakukan pelarangan mengimpor barang bekas yang dijual secara ilegal dan semakin marak diperjualbelikan di Indonesia. Pelarangan ini diiringi dengan dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 18 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

Pelarangan ini dilakukan untuk melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang berfokus pada penjualan produk dalam negeri khususnya.

Faktanya trend fashion anak muda masa kini cenderung berkiblat kepada gaya busana Korea Selatan dan juga Jepang karena ukuran baju mereka yang dinilai pas untuk ukuran tubuh orang Indonesia. 

Menurut PLT direktur jenderal perdagangan luar negeri kementerian perdagangan Ferry agrijono mengatakan bahwa masih banyak diminati oleh masyarakat barang-barang bekas atau bisa disebut Thrift ini karena harga yang dibilang cukup murah. 

Mengacu pada data badan pusat statistik atau BPS volume dari nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya seperti puncaknya pada tahun 2019 di mana impor pakaian bekas ini mencapai volume 392 ton dengan nilai US $6,08 juta. 

Sedangkan menurut situs Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan bahwa sepanjang 2021 ada sekitar 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US $31,95 Juta.

Permasalahan impor barang bekas ini justru mematikan industri konveksi rumahan dan UMKM. Meskipun pada awalnya pakaian bekas ini bisa dikatakan untuk memenuhi kebutuhan sandang masyarakat kecil, akan tetapi seiring berjalannya waktu bisnis pakaian bekas ini atau trip semakin merajalela dan meresahkan UMKM. 

Permasalahan lainnya yaitu barang bekas atau baju bekas ini dapat beresiko menimbulkan dampak kesehatan bagi para konsumen karena terdapat kandungan infeksi jamur virus dan juga bakteri yang menempel pada barang tersebut. 

Ancaman lainnya yang lebih berbahaya adalah munculnya penyakit leptospirosis yang ditularkan melalui kencing tikus. Karena besar kemungkinan pakaian atau barang impor ini dapat dikencingi tikus saat berada pada gudang penyimpanan dalam jangka waktu yang cukup lama dan pencucian yang bisa dibilang tidak cukup dicuci satu kali pencucian saja. 

Dengan adanya pernyataan dan permasalahan di atas alangkah baiknya walaupun barang-barang drift atau barang bekas ini tergolong murah dan terjangkau dari segi harga kita harus pintar dalam memilih dan memilah barang di mana lebih baik kita membeli barang baru atau barang produk UMKM atau produk dalam negeri sekaligus ini dapat meningkatkan ekonomi para UMKM dan industri konveksi rumahan yang ada di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun