Mohon tunggu...
Prada pratama
Prada pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Mahasiswa universitas pamulang program studi PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan HAN terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

11 Juli 2021   06:02 Diperbarui: 11 Juli 2021   06:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAN (hukum administrasi negara) merupakan hukum yang termasuk kedalam hukum publik dan hukum administrasi itu sendiri merupakan turunan dari hukum tata negara ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalan kan roda kenegaraan sehari-hari. Di indonesia itu sendiri hukum administrasi negara di laksanakan atau di jalankan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara

Menurut philipus M.hadjon, hukum administrasi negara memiliki 3 fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyagkut tentang penormaan dalam kekuasaan memerintah agar meciptakan pemerintahan yang bersih, yang kedua ada fungsi intrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah, lalu yang terakhir ada fungsi jaminan ini merupakan fungsi yang diberikan untuk melakukan perlindungan hukum kepada rakyat

Adapun dari definisi dan fungsi hukum administrasi di atas ini menunjukan betapa pentingnya HAN terhadap penegakan hukum di indonesia bukan hanya memantau kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah namun juga melindungi rakyat dengan hukum yang sah. Hal ini merupakan sesuatu yang cukup baik agar tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak menjadi tindakan semena-mena, dengan adanya HAN ini hukum di indonesia lebih terpantau dan pelaksanaan HAN ini juga di lakukan oleh lembaga tata usaha negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun