Indonesia merupakan negara yang memiliki ribuan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke dengan luas 1,905 juta km. Hal tersebut juga diikuti dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia di bandingkan dengan negara Asia lainnya. Menurut data, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 secara keseluruhan tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa per Juni 2022.Â
Dengan banyaknya jumlah penduduk yang dimiliki oleh Negara Indonesia, tidak diikuti meratanya pendapatan per kapita yang dimiliki masyarakat Indonesia. Pendapatan per kapita sendiri merupakan jumlah uang yang diperoleh per orang pada suatu wilayah geografis.Â
Pendapatan per kapita dapat digunakan sebagai ukuran untuk mengevaluasi standar dan kualitas hidup masyarakat. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp1,33 juta dalam sebulan pada Maret 2022.Â
Serta laporan yang di dapat dari Bank Dunia, pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia mencapai US$4.140 pada 2021, angka tersebut termasuk kedalam kelompok dengan kategori negara berpendapatan menengah ke bawah.Â
Hal ini mengindikasikan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih terjebak dalam masalah kemiskinan. Kemiskinan sendiri sudah menjadi permasalahan yang sudah melekat dari dulu hingga sekarang dan pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya juga terus mengupayakan berbagai macam program untuk mengatasi kemiskinan yang ada di tiap wilayah yang ada di Indonesia, salah satunya melalui  program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan pinjaman untuk modal usaha dalam bentuk Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat dalam membangun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dinilai produktif.Â
Walaupun dana tersebut merupakan modal bantuan dari pemerintah, Pelaku UMKM yang memperoleh pinjaman dari KUR tetap wajib untuk melunasi KUR yang diterimanya dengan membayar cicilan sesuai pada besaran bunga dan jangka waktu yang telah disepakati. KUR memiliki beberapa jenis yang dikategorikan dengan target penerimanya.
- KUR Mikro
Kredit Usaha Rakyat ini ditargetkan untuk pelaku usaha kecil berskala mikro dengan besar pinjaman atau plafon kreditnya dibatasi hingga Rp 25 juta tergantung kebijakan dari Bank Penyalur KUR dengan menilai prospek, kinerja serta produktifitas dari usaha tersebut.Â
Karena jika usaha tersebut dinilai tidak memiliki prospek dari sisi keuntungan maka kemungkinan pelaku usaha tidak dapat membayar cicilan kredit usaha secara tepat waktu yang telah disepakati oleh pihak Bank Penyalur.Â
Pelaku usaha harus sudah pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang disertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat kegiatan pelatihan tersebut dan yang terpenting dalam menjadi syarat utama kriteria penerima KUR adalah pelaku usaha harus benar dan serius dalam melakukan kegiatan usahanya setidaknya pada tiga bulan terakhir.
- KUR Retail
Kredit Usaha Rakyat ini ditargetkan kepada usaha pada kelas menengah dengan maksimal pinjaman yang dapat diajukan hingga Rp 500 juta. Di karenakan besar pinjaman atau plafon kreditnya yang tinggi membuat jangka waktu pinjaman yang juga cenderung lama dari empat hingga lima tahun.Â
Untuk syarat utama sebagai calon penerima KUR Retail yang harus dipenuhi tersebut juga tidak jauh berbeda dengan syarat Kredit Usaha Mikro, yang membuatnya sedikit berbeda adalah tuntutan agar peminjam mempunyai jaminan atau agunan.
- KUR Tenaga Kerja Indonesia
Penerima KUR Tenaga Kerja Indonesia di targetkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Tujuannya adalah agar TKI yang melakukan perjalanan ke luar negeri mendapatkan modal awal.Â
Desain dari KUR TKI pun memiliki struktur khusus bagi pemerataan alokasi, stabilisasi serta distribusinya. Maksimal pinjaman modal yang dapat diterima oleh calon penerima KUR TKI adalah Rp 25 juta dengan suku bungan 7% per tahun dalam jangka waktu pengembalian modal pinjaman hingga tiga tahun.Â
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah dokumen dokumen seperti KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter, serta harus memiliki surat perjanjian kontrak kerja.Â
Dengan bantuan berupa fasilitas pinjaman modal seperti KUR Â ini diharapkan meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, serta mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Selain KUR, Pemerintah juga menjalankan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yaitu program pemerintah dengan mengelompokan keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.Â
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).Â
Tujuannya dari program KUBE ini antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota, menambah wawasan dan keterampilan anggota, menumbuhkan kesadaran masyarakat miskin akan pentingnya membangun usaha bersama demi kepentingan anggota, menumbuh kembangkan rasa percaya diri bahwa warga miskin dan dapat hidup layak melalui usaha yang digagas bersama dan dijalankan bersama secara adil dan proporsional dan meningkatkan pendapatan warga miskin melalui usaha yang dikelola secara bersama-sama. Salah satu program KUBE yang sudah terlaksana terdapat di wilayah Kalimantan Tengah , Kota Palangka Raya.Â
Dikutip dari laman Dinas Sosial Kota Palangka Raya, salah satu kelompok KUBE di Kota Palangka Raya yaitu Kube Mawar yang beralamatkan di Jalan Mangku Raya No 5 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya menjalankan jenis usaha pembesaran ikan Patin. KUBE ini beranggotakan 10 orang ibu-ibu yang masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan social (DTKS).Â
Semoga kedepannya akan lebih banyak lagi lembaga-lembaga yang membuat program serupa seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE) agar masyarakat miskin dapat mendapatkan bekal, bukannya hanya modal tetapi juga ilmu dari pelatihan yang didapatkan bersama, karena upaya penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H