Terakhir insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah berupa percepatan restitusi selama 6 bulan. Perusahaan yang dapat memanfaatkan ini adalah dengan klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK, ditetapkan sebagai perusahaan KITE, Selain itu PKP tersebut memiliki lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.
Perusahaan harus melampirkan ketetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dari Kementrian Keuangan, dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Untuk masa pajak sejak berlakunya peraturan menteri sampai dengan masa pajak September 2020, harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2020,meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN,.
Kebijakan perpajakan lainnya yang diterapkan pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi selama Pandemik Covid-19 selain insentif pajak ada beberapa bentuk relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib pajak di antaranya:
1. Pengurangan Tarif PPH Badan Dalam Negeri
Pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan tarif umum PPh Badan yang semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022.
Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan kriteria paling sedikit 40%, jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di BEI dan memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Sehingga tarif PPh Badan Go Public sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu 17% mulai tahun pajak 2022.
2. Pembebasan dan Keringan Bea Masuk atas Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Wewenang Menteri Keuangan
Dalam rangka penanganan pandemik Covid-19, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
3. Pemajakan atas Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh platform luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dipungut PPN oleh pemerintah.. Selain itu transaksi elektronik atas kegiatan PMSE oleh subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia Pemerintah akan memungut PPh atau pajak PPN.