Mohon tunggu...
Pradana Arif Kurniawan
Pradana Arif Kurniawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

“Words are singularly the most powerful force available to humanity. We can choose to use this force constructively with words of encouragement, or destructively using words of despair. Words have energy and power with the ability to help, to heal, to hinder, to hurt, to harm, to humiliate and to humble.”

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Corona Mendera, Kebijakan Pajak Berubah

12 April 2020   10:21 Diperbarui: 12 April 2020   10:37 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Insentif yang diberikan berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan pada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.. 

Perusahaan wajib membuat pengajuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar menggunakan formulir yang telah tersedia untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sekaligus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar perusahaan mendapatkan fasilitas KITE. 

Selanjutnya KPP terdaftar akan menerbitkan surat keterangan yang berisi berhak atau tidaknya perusahaan tersebut  mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Surat Keterangan Bebas akan diterbitkan dan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan 30 September 2020 jika dalam hal ini  perusahaan berhak mendapatkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 

Perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan menggunakan formulir yang tersedia yaitu pada tanggal : 1) Masa Pajak April sampai Juni 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2020   2) Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Oktober 2020.

3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Selama 6 bulan Pemerintah juga memberikan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu sebesar 30%  bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sama pada poin sebelumnya. 

Syaratnya antara lain perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar mengenai pengurangan tersebut menggunakan format yang tersedia. 

Perusahaan akan mendapatkan jawaban dari Kepala KPP melalui surat pemberitahuan mengenai berhak atau tidaknya perusahaan  mendapatkan pengurangan ini. 

Perusahaan yang dinyatakan berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala KPP terdaftar menggunakan formulir yang tersedia. 

Dengan ketentuan waktu disampaikan: 1) Masa Pajak April sampai dengan Juni 2020 paling lambat tanggal 20 Juli 2020   2)Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat tanggal 20 Oktober 2020.

4. Insentif PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun