Insentif yang diberikan berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan pada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE..
Perusahaan wajib membuat pengajuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar menggunakan formulir yang telah tersedia untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sekaligus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar perusahaan mendapatkan fasilitas KITE.
Selanjutnya KPP terdaftar akan menerbitkan surat keterangan yang berisi berhak atau tidaknya perusahaan tersebut mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Surat Keterangan Bebas akan diterbitkan dan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan 30 September 2020 jika dalam hal ini perusahaan berhak mendapatkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan menggunakan formulir yang tersedia yaitu pada tanggal : 1) Masa Pajak April sampai Juni 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2020 2) Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Oktober 2020.
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Selama 6 bulan Pemerintah juga memberikan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu sebesar 30% bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sama pada poin sebelumnya.
Syaratnya antara lain perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar mengenai pengurangan tersebut menggunakan format yang tersedia.
Perusahaan akan mendapatkan jawaban dari Kepala KPP melalui surat pemberitahuan mengenai berhak atau tidaknya perusahaan mendapatkan pengurangan ini.
Perusahaan yang dinyatakan berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala KPP terdaftar menggunakan formulir yang tersedia.
Dengan ketentuan waktu disampaikan: 1) Masa Pajak April sampai dengan Juni 2020 paling lambat tanggal 20 Juli 2020 2)Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat tanggal 20 Oktober 2020.
4. Insentif PPN