Mohon tunggu...
Prabu Mulya Singacala
Prabu Mulya Singacala Mohon Tunggu... Relawan - Menulis itu merawat ingatan agar selalu diinggat

Mulya Institut (MI) pendor sekolah berkebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Profesional; Upaya Mengurus Masjid

6 November 2024   20:14 Diperbarui: 6 November 2024   20:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengurusan Masjid yang dilakukan di Karang Tengah (doc. cnnbanten.Id) 

Profesional; Upaya Mengurus Masjid

Oleh: Mulya

Dewan Keluarga Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid semuanya di singkat DKM, pada hakikatnya itu adalah lembaga kemasjidan yang masyarakat tahu dan faham bahwa masjid harus di urus oleh orang yang ditunjuk, tepat dan mempunyai kemampuan untuk mengelola masjid. namun pada kenyataannya DKM hanyalah sebuah organisasi masjid yang pengurusannya sisa dan seadanya saja apalagi masjid yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari suasana kota. dengan demikian DKM kalaupun disebut sebagai keluarga masjid atau kemakmuran masjid sama-sama menjadi organisasi kemasjidan yang seharusnya dikelola profesional. 

Buku yang berjudul Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam yang ditulis oleh Sidi Gajalba tahun 2001 dan diterbitkan oleh PT Al-Husna Zikra telah menjelaskan bagaimana masjid menjadi tempat strategis dan pusat kebudayaan umat Islam, masjid menjadi model pengembangan pendidikan, masjid menjadi penyebar kebudayaan dan lainnya, dalam banyak tulisan yang mengangkat tema tentang masjid di beberapa tahun terakhir, semua penulis resah dengan organisasi kemasjidan yang dalam hal ini DKM entah keluarga masjid atau kemakmuran masjid. oleh karena itu mesjid sebagai pusat ibadat dan kebudayaan perlu dibangkitkan dari sisi pengelolaan yang dalam hal ini organisasi masjid yaitu DKM. 

Memperhatikan fenomena tersebut, profesional menjadi landasan utama dalam pengelolaan masjid, pertanyaannya adalah bagaimana landasan profesional dalam pengelolaan masjid ini dan siapakah yang harus duduk dalam kepengurusan masjid. dua pertanyaan itu kiranya akan mewakili bagaimana seharusnya organisasi kemasjidan berjalan dan bergerak agar mesjid menjadi pusat kebudayaan dan peribadatan. 

Profesional

Menurut kamus bahasa Indonesia, kata profesional merupakan kata yang berkaitan langsung dengan profesi atau keahlian seseorang. dalam definisi KBB ditemukan bahwa profesional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankan pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. 

Profesional diartikan sebagai profesi keahlian seseoarang yang dapat diukur melalui sebuah tindakan dan hasil, pada kenyatannya tindakan dan hasil inilah yang memerlukan adanya bayaran atau upah dari yang mempekerjakan, sehingga profesional akan terwujud dalam sebuah tindakan dan capaian yang ditargetkan. 

Dalam hal keorganisasian ke-Mesjidan, gambaran profesional belum dapat diwujudkan, keadaan banyak masjid yang besar yang berada di kampung sampai pada kota apabila bukan masjid yang berplat merah rasanya sulit diwujudkan langkah profesional dalam pengelolaan keorganisasiannya. profesional yang terkait dengan profesi ini berakibat pada penunjukan atau pengangkatan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang menjadi kompetensinya. sebuah pekerjaan di masjid belum menjadi nilai pekerjaan sebagaimana keadaan diberbagai perusahaan, seperti masuk jam 08.00 maka keluar jam 16.00, kalau seperti ini rasanya bisa disebut profesional. 

Untuk menunjukan adanya profesional, jam kerja masjid tidak bisa ditentukan, secara agama, waktu terbukanya masjid adalah 24 jam artinya masjid tidak boleh ditutup apalagi buka pada jam saat berjamaah lima waktu saja. maka secara manajemen moderen rasanya sulit diwujudkan langkah profesional pengelolaan masjid apabila ukurannya berkaitan dengan sekill, keahlian atau profesi. 

Pengelola Mesjid

Tidak ditemukan definisi yang baku dalam pengelola masjid, kalimat pengelola menunjukan pada orang atau jenis lainnya seperti jamaah, maka pengelola mesjid adalah seseorang yang peduli terhadap mesjid atau jemaah yang secara inten melakukan kegiatan di sauatu masjid. oleh karena itu, definisi pengelola masjid merupakan seseorang yang peduli atau ditunjuk untuk mengelola masjid. 

Berbicara ditunjuk, lagi-lagi ini menjadi problem dalam pengelolaan masjid. masjid moderen tentu layaknya organisasi yang moderen juga, ada ketua, sekertaris, bendahara, wakil ketua dan bidang-bidang yang disesuaikan. sudah mafhum adanya, susunan organisasi tersebut ada tetapi tidak profesional. 

Problem pengelolaan masjid yang menonjol di tengah-tengah perkembangan zaman dengan budaya profesional, penunjukan di letaakan pada seseorang yang faham agama tetapi tidak faham bagaimana organisasi masjid yang sebenarnya. 

Sebutan Mesjid sebagai pusat peradaban dan pusat peribadatan menunjukan adanya pekerjaan yang serius yang harus diwujudkan melalui masjid. dalam catatn sejarah ditemukan, ketika Rasulullah berusaha mewujudkan masyarakat yang baik, terkontrol dan harmonis maka kegiatan awal yang dilakukan Nabi adalah di masjid, bagaiman masjid menjadi pusat kebudayaan dan peribadatan sehingga masjid menjelma menjadi madrasah tarbiyah, pusat dakwah, perumus strategi perang dan lainnya. 

Kembali pada pengelolaan masjid, hal yang harus diwujudkan adalah penunjukan organik masjid yang tepat dan diberikannya peluang ukuran profesional yang melibatkan curahan skill dan profesi sehingga pengelola masjid dapat mendapatkan upah dari upaya yang dilakukannya, pekerjaan yang menanti bahwa masjid menjadi pusat kebudayaan, pusat peribadatan harus di rumuskan dengan baik agar ummat tercerahkan sebagaimana pada masa Nabi Muhammad SAW. wallahualam. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun