berikut ini saya copy paste - kan Siaran Pers Kejagung atas Penanganan Kasus DW.
http://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?id=559
Siaran Pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi & Tindak Pidana Pencucian Uang An. Tersangka Dhana Widyatmika
Siaran Pers
Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1
Telp. +6221 7221269
Jakarta Selatan
01 Maret 2012
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi & Tindak Pidana Pencucian Uang An. Tersangka Dhana Widyatmika
Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka Dhana Widyatmika, disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :
1. Bahwa Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2012 tanggal 16 Februari 2012 terhadap Tersangka Dhana Widyatmika, SE. Msi mengingat:
-Seorang PNS yang saat menjabat selaku Account Representative pada kantor Pelayanan Pajak di Ditjen Kementerian Keuangan diduga telah melakukan penyimpangan sebagai pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak.
-Seorang PNS dengan gol III/C melakukan transaksi dengan volume yang relatif besar yaitu antara Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.1.950.000.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai dari tahun 2005 – 2011. Kegiatan transaksi-transaksi tersebut terlihat terdapat dugaan pada upaya menyamarkan asal-usul uang dengan mempergunakan PT. Mitra Modern Mobilindo dengan penghasilan 1,5 milyar pertahun padahal PT tersebut baru didirikan pada tahun 2006.
2. Sebelumnya pada hari Selasa, 21 Februari 2012 telah dilakukan penggeledahan (berikut penyitaan) di 5 (lima) lokasi yaitu :
-Ruang kerja Tersangka Dhana Widyatmika, di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat;
-Ruang kerja isteri Tersangka Dian Anggraeni, (PNS/Penelaah Keberatan Saksi Banding dan Gugatan Selain Wilayah II Direktorat Keberatan dan Banding), Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jend Gator Subroto Kav.40-42 Jakarta Selatan;
-Bank Mandiri, Jl. Jend Gator Subroto Kav.36-38 Jakarta Selatan;
-PT. Mitra Modern Mobilindo, Jl. Raya Dermaga No.38 Duren Sawit Klender Jakarta Timur; dan
-Rumah Tersangka, Jl. Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
3. Pada hari Rabu, tanggal 29 Februari 2012 telah dilakukan penyitaan dan penitipan terhadap 17 unit Truk ke Kantor PT. Mitra Modern Mobilindo, untuk sementara waktu yang selanjutnya akan ditempatkan ke Rubasan.
4. Pada hari ini, Kamis tanggal 01 Maret 2012, dari rencana pemeriksaan terhadap Tersangka dan 3 (tiga) orang saksi yaitu istri Tersangka, Jamaluddin dan Sofandi Arifin (pengendali Teknis pada Sekretariat Inspektorat Jendral Kemenkeu RI) namun yang hadir hanya Tersangka, Jamaluddin dan Sofandi Arifin sedangkan isteri Tersangka berhalangan hadir dengan alasan anaknya yang masih kecil tidak ada yang menjaga sedangkan suaminya Tersangka juga dipanggil untuk diperiksa dan  belum mendapat ijin cuti, namun yang akan untuk memenuhi panggilan pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012.
5. Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap Tersangka, Jamaluddin dan Sofandi Arifin oleh tim penyidik masih berlangsung.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H.
JAKSA UTAMA MUDA NIP.196002281988031001
Dari siaran pers diatas ijinkan saya berpendapat mengenai apa yang di sampaikan oleh Kejaksaan Agung ini, segala pendapat saya ini tidak ada maksud untuk membela sdr DW dan saya tetap berprinsip bahwa korupsi di negeri ini tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan, pemberantasan korupsi harus berjalan terus tanpa pandang bulu entah siapa itu. Dari siaran pers ini dapat kita lihat beberapa hal sebagai berikut :
1. Kejaksaan Agung sama sekali tidak memahami bagaimana sebenarnya tugas seorang Account Represntative (AR), dalam KMK Nomor 98/KMK.01/2006 jo KMK 68/PMK.01/2008, tugas seorang AR adalah:
Account Representative mempunyai tugas :
a.   melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
b.   bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;
c.   penyusunan profil wajib pajak;
d.   analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
e.   melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung dalam siaran Persnya menyebutkan "Seorang PNS yang saat menjabat selaku Account Representative pada kantor Pelayanan Pajak di Ditjen Kementerian Keuangan diduga telah melakukan penyimpangan sebagai pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak" . Sungguh sangat disayangkan dalam suatu siaran Pers resmi untuk level Kejaksaan Agung yang notabene adalah penegak hukum itu sendiri tidak bisa memahami bahasa hukum, mengapa saya katakan demikian, karena sangat tidak mungkin seorang AR melakukan tugasanya diluar apa yang menjadi tugasnya, di dalam DJP seorang AR bukanlah Pemeriksa Pajak. AR dan Pemeriksa Pajak adalah dua petugas yang berbeda, jadi ada suatu pertanyaan dalam hati, mungkin KAPUSPENKUM ini belum pernah ke Kantor Pelayanan Pajak untuk suatu urusan pajak dengan yang namanya AR dan Pemeriksa, atau bahkan setingkat pejabat ini malah belum memiliki NPWP, klopun punya juga tidak pernah tau apa itu hak dan kewajiban memiliki NPWP.
2. Selama ini berita beredar kasus DW adalah PNS dengan uang sebanyak Rp. 60 M, ternyata dalam siaran persnya Kejagung "seorang PNS dengan gol III/C melakukan transaksi dengan volume yang relatif besar yaitu antara Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.1.950.000.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai dari tahun 2005 – 2011. Kegiatan transaksi-transaksi tersebut terlihat terdapat dugaan pada upaya menyamarkan asal-usul uang dengan mempergunakan PT. Mitra Modern Mobilindo dengan penghasilan 1,5 milyar pertahun padahal PT tersebut baru didirikan pada tahun 2006"
3. Berdasarkan point 2 tersebut diatas dilihat klo transaksi yang di duga money laundry adalah tunai, ini bisa diartikan klo kasus DW ini bukan analisa PPATK.
dari tiga hal tersebut diatas, klo menurut saya ada yang aneh dengan proses penyidikan kasus DW.
sekali lagi saya tegaskan tulisan ini bukan untuk membela sdr DW, karena saya pun tidak pernah kenal dengan sdr DW. saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Tolonglah kejaksaan untuk bisa lebih bijak dalam bertindak agar penilaian kinerja Kejaksaan dari MENPAN tidak lagi C alias pas-pasan atau paling bawah. dan jangan jadikan kasus DW di persamakan dengan kasus GT lagi, dan jangan ada lagi gerakaan boikot bayar Pajak, bagaimanapun Pajak juga untuk pembangunan bangsa, contoh sederhananya adalah setiap liter bensin di subsidi sekitar Rp. 2.500,- per liter, berapa liter anda setiap hari itulah sedikit manfaat yang bisa kita rasakan dari pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI