Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu, Suara Rakyat Untuk Negara Demokrasi

7 Maret 2019   23:42 Diperbarui: 8 Maret 2019   00:05 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pilkadesjunwangi.blogspot.com/

Jakarta (7/3/2019) - Dalam kurun 1 dekade terakhir ini, masyarakat Indonesia telah belajar banyak tentang Demokrasi terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Presiden dan Wakil Presiden. 

Sejak memasuki masa orde reformasi tahun 1998 sampai dengan saat ini, proses konsolidasi demokrasi masih tetap berjalan. Dimana system Demokrasi di Indonesia merupakan suatu proses sejarah dan politik yang banyak mengalami perubahan system pemerintahan secara signifikan.

Hampir 74 tahun Indonesia Merdeka dimana proses demokrasi bangsa mengalami banyak perubahan. Mulai dari era Demokrasi Parlementer (1945-1959), era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), era Demokrasi Pancasila (1965-1998) dan Era Reformasi (1998-sekarang).

Proses reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 telah membuka peluang bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. 

Dimana proses tersenut terbagi dalam dua fase, yaitu (1) Fase Transisi Demokrasi, dimana fase ini memiliki peran yang sangat menetukan walaupun sangat singkat dalam prosesnya. Karena keberhasilan suatu Negara dalam proses demokrasi ditentukan pada fase ini; (2) Fase Konsolidasi Demokrasi, dimana konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting karena seringkali beberapa negara yang berusaha melakukan proses demokratisasi justru gagal ditengah jalan karena proses transisinya yang gagal dalam proses konsolidasi sebuah sistem yang demokratis, sehingga negara itu kembali kepada sistem otoriter dan diperintah kembali oleh seorang diktator. Dan kedua fase tersebut telah berhasil dilewati oleh Bangsa dan Negara Indonesia.

goodnewsfromindonesia.id
goodnewsfromindonesia.id
Pada era reformasi saat ini, Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut asas demokrasi dalam system presidensiil, memiliki sebuah proses yang kita kenal dengan sebutan Pemilu untuk memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dimana pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik suatu Negara.

Namun, sistem presidensiil di Indonesia dalam praktek ketatanegaraan saat ini banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik. 

Dalam menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pembentukan Undang-Undang, pengawasan dan anggaran sering kali memperlambat laju pemerintahan. Hambatan-hambatan seperti Pemutakhiran Pemilih, Golput, Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum yang tidak cermat menjadi pemikiran untuk diselesaikan.

Republik, Demokrasi dan Sistem Presidensiil di  Indonesia

Konsepsi bentuk Negara Republik yang dipilih oleh Indonesia merupakan sebuah bentuk pernyataan sikap demokrasi rakyat Indonesia dimana Negara Indonesia dididirikan dan dibentuk oleh persetujuan rakyatnya.

Pemilu Bersih, Indonesia Maju
Pemilu Bersih, Indonesia Maju
Menurut Leon Duguit, Negera Republik merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.

Selain itu, menurut pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.

Dengan adanya bentuk Pemerintahan Republik yang Demokrasi maka dianutlah system pemerintahan secara Presidensiil. Dimana kedudukan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tidak bergantung pada Legislatif, karena kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat dalam hal ini melalui proses pemilu.

Sebagaimana yang telah dikemukan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, "bahwa dalam tipe ini (sistem pemerintahan presidensial), kedudukan eksekutif tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat."

Selain itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bagir Manan, "bahwa lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial"

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pesta Demokrasi 5 (lima) tahunan yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia merupakan sebuah ajang pembuktian bahwa Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi demokrasi presidensiil, dimana jabatan Presiden sangatlah penting. Selain, sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan.

http://harian.analisadaily.com/opini/news/penataan-media-untuk-pemilu-luber-dan-jurdil/416121/2017/09/16
http://harian.analisadaily.com/opini/news/penataan-media-untuk-pemilu-luber-dan-jurdil/416121/2017/09/16
Momen Demokrasi tersebut, dimanfaatkan masing-masing pihak baik oleh para calon termasuk pendukungnya, penyelenggara pemilu maupun masyarakat pemilih untuk berbuat baik sesuai aturan yang berlaku. Keadaan tersebut oleh masyarakat pemilih merupakan kegiatan yang dapat melelahkan, terlebih lagi apabila calonnya tidak sesuai kriteria pilihannya.

Akibatnya rakyat pemilih dengan sengaja tidak menggunakan hak pilihnya (golput), karena tidak ada calon yang memenuhi syarat. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai karakteristik sendiri dibanding pemilu lainnya, karena walaupun diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dalam pencalonannya belum tentu seluruh konsituen partai politik mendukungnya, karena dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden figur dan track record calon sangat mempengaruhi.

Aspek penentu keberhasilan pelaksanaan pemerintahan presidensiil dapat dilihat dari partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tersebut. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan keputusan politik secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA tanpa adanya doktrin serta diskriminasi dari suatu golongan tertentu dalam menentukan pandangan politiknya.

pilkadesjunwangi.blogspot.com/
pilkadesjunwangi.blogspot.com/
Selain itu, warga negara berkewajiban ikut serta dalam menentukan kebijakan yang akan mengatur kehidupannya. Karena pemerintah hanya sebagai pelaksana dan mengevaluasi setiap keinginan masyarakat dan pada hakikatnya masyarakat itu sendiri yang mengatur kehidupannya. Karena arti demokrasi itu sendiri adalah peraturan yang datangnya dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kehidupan yang baik dalam bermasyarakat. (PBKAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun