Dengan adanya bentuk Pemerintahan Republik yang Demokrasi maka dianutlah system pemerintahan secara Presidensiil. Dimana kedudukan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tidak bergantung pada Legislatif, karena kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat dalam hal ini melalui proses pemilu.
Sebagaimana yang telah dikemukan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, "bahwa dalam tipe ini (sistem pemerintahan presidensial), kedudukan eksekutif tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat."
Selain itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bagir Manan, "bahwa lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial"
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pesta Demokrasi 5 (lima) tahunan yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia merupakan sebuah ajang pembuktian bahwa Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi demokrasi presidensiil, dimana jabatan Presiden sangatlah penting. Selain, sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan.
Akibatnya rakyat pemilih dengan sengaja tidak menggunakan hak pilihnya (golput), karena tidak ada calon yang memenuhi syarat. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai karakteristik sendiri dibanding pemilu lainnya, karena walaupun diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dalam pencalonannya belum tentu seluruh konsituen partai politik mendukungnya, karena dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden figur dan track record calon sangat mempengaruhi.
Aspek penentu keberhasilan pelaksanaan pemerintahan presidensiil dapat dilihat dari partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tersebut. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan keputusan politik secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA tanpa adanya doktrin serta diskriminasi dari suatu golongan tertentu dalam menentukan pandangan politiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H