Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lain Sisi, Kepercayaan Presiden Tingkatkan Target PKH

5 Mei 2018   07:49 Diperbarui: 5 Mei 2018   08:01 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembicara Panel Diskusi Rakornas 2018 (foto: kemsos.go.id)

Jakarta (5/5/2018) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengungkapkan, "Presiden Joko Widodo memberikan kepercayaan untuk meningkatkan target Program Keluarga Harapan (PKH) secara progresif mulai 2014 yang hanya 2,5 juta penerima manfaat hingga mencapai 10 juta penerima manfaat pada 2018. "

"Keberhasilan ini tak lepas dari peran para Bupati dan Walikota serta para Kepala Dinas Sosial se-Indonesia yang telah mendukung pelaksanaan PKH di seluruh pelosok Indonesia," katanya dihadapan para Bupati dan Walikota yang hadir pada Dialog PKH dengan tajuk "Social Justise For All" yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/5) yang lalu.

"Apresiasi dan penghargaan kami sampaikan kepada para Bupati dan Walikota yang sudah memberikan kontribusi melaksanakan PKH dengan baik," ungkap Harry.

VP MetroTv (kemsos.go.id)
VP MetroTv (kemsos.go.id)
Dialog yang dipandu Vice President Metro TV Tommy Suryopratomo tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Nasional PKH 2018 di Jakarta.

Hadir sebagai pembicara pada dialog nasional ini Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungki Sumadi, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Layanan Kesehatan Akmal Taher, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Thamrin.

Dirjen Linjamsos saat menjelaskan paparannya (kemsos.go.id)
Dirjen Linjamsos saat menjelaskan paparannya (kemsos.go.id)
Sebagai pembicara pertama, Harry mengungkapkan bahwa Undang-undang Dasar 45 pasal 34 sebelum diamandemen pada ayat (1) fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kata dipelihara dapat memiliki interpretasi ganda dipelihara dalam pengertian negara hadir merespon masalah kemiskinan, memberikan perlindungan sosial dan memenuhi hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar.

Tetapi bisa berkonotasi bahwa program-program penanggulangan kemiskinan itu dipelihara dalam pengertian tetap mereka dalam keadaan miskin dan tidak mampu.

Setelah dilakukan amandemen pada ayat (2) negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu.

Pada ayat berikutnya menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Dari sinilah sebagai entry point, lanjut Harry mengapa program penanggulangan kemiskinan seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Rastra dan berbagai bantuan sosial lain seperti Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat menjadi bagian dari sistem jaminan sosial kepada masyarakat dalam bentuk asistensi sosial dan asuransi, dan juga harus mempunyai sebuah arah kebijakan sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri. Dalam PKH selain keterpaduan dengan bansos lain, juga diterapkan Family Development Session (FDS) atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara intensif, terstruktur dan berkesinambungan.

"Inilah yang kami terapkan di dalam mengimplementasikan program PKH sebagai program yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional," papar Harry.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun