Apa yang terjadi dengan PANITIA DISTRIK/PANDIS (PPD) di Distrik AWEKU yang tidak mengesahkan hasil D1 pleno untuk suara PILKADA BUPATI TOLIKARA? Apakah karena Pandis (PPD) Distrik AWEKU masih ingin mencari jalan lain, untuk mengubah hasil Perolehan Suara salah satu Paslon, terutama melihat fakta bahwa Paslon 01 (IRINUS - ARSON) TIDAK MEMILIKI SUARA ALIAS KOSONG DI DISTRIK AWEKU YANG BERASAL DARI DAPIL 4 YANG MENJADI BASIS PEMILIHAN IRINUS?
Yang menentukan pilihan masyarakat dalam sistem ikat (noken) adalah masyarakat adat itu sendiri.. Paslon yang tidak mendapatkan suara alias kosong, tidak perlu bertindak anarkis dan membuat keributan, apalagi mengancam pelaksanaan Pleno KPU Tolikara.. Seharusnya dengan Pengesahan Hasil Sirekap Pleno Distrik AWEKU untuk Pilkada Gubernur, pihak Panitia Distrik (PPD) bersama KPU Tolikara harus mengambil langkah tegas, mengesahkan dihari yang sama untuk perolehan suara di Distrik AWEKU yang memuat hasil D1 Pilkada BUPATI TOLIKARA..
Dengan menunda pengesahan hasil Pilkada Bupati Tolikara, yang secara faktual, Saksi dan Masyarakat memiliki semua data yang secara akurat di peroleh dari hasil Pleno tingkat Distrik AWEKU, sama saja pihak PANDIS/PPD dan Ketua KPU Tolikara secara sengaja memancing terjadinya keributan dan ketidakpuasan pada peserta Pleno dan juga Masyarakat yang ikut mengawal jalannya Pleno di KPU Tolikara..
Secara berulang-ulang, Ketua KPU Tolikara dan Panitia Distrik (PPD) selalu membuat alasan penundaan terhadap pengesahan Pleno Pilkada Bupati Tolikara, sekalipun dengan data yang sudah jelas dan terang benderang, apakah dengan maksud mengulur waktu untuk terjadinya keadaan luar biasa (kerusuhan sosial).. Wa Wa Wa Wa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H