- Sungguh Aneh Peristiwa Pleno yang terjadi di KPU Tolikara, pada hari Kamis 12 Desember, dimana hasil Sirekap Distrik AWEKU masih mengosongkan Hasil Pleno untuk Pemilihan Bupati Tolikara dan tetap mencatat secara sah hasil Sirekap Distrik AWEKU untuk Pilkada Gubernur..
Berita PilkadaCatatan dan rekaman Panwas Distrik, Saksi Calon, dan juga catatan dan rekaman oleh masyarakat di Distrik AWEKU sendiri, telah mengetahui hasil pemilihan di Distrik AWEKU yang telah diputuskan secara mufakat (sistem ikat/Noken) untuk Pilkada Bupati Tolikara sebagai berikut:
A. Paslon 01 (Irinus Wanimbo - Arson R. Kogoya) memperoleh 0 suara (Kosong) di Distrik AWEKU..
B. Paslon 02 (Nus Wea - Yan Wenda) memperoleh 1.000 suara di Distrik AWEKU..
C. Paslon 03 (Dinus Wanimbo - Gamael Eldorando Enumbi) memperoleh 1.000 suara di Distrik AWEKU..
D. Paslon 04 (Willem Wandik - Yotam Wonda) memperoleh 1.075 suara di Distrik AWEKU..
Adapun untuk hasil Pilkada Gubernur untuk Distrik AWEKU terdiri dari:
A. Paslon 01 (JHON TABO - ONES PAHABOL), memperoleh suara noken 100% untuk Distrik AWEKU (suara 3.075)..
B. Paslon 02 (BEFA YIGIBALOM - NATAN PAHABOL) Memperoleh 0 Suara (Kosong) di Distrik AWEKU..
Namun dalam pelaksanaan Pleno Sirekap yang terjadi di Hari Kamis, 12 Desember 2024, Pihak KPU Tolikara hanya mengesahkan hasil Sirekap Pleno PILKADA GUBERNUR di Distrik AWEKU, dengan suara yang sama dengan catatan dan rekaman yang dimiliki oleh Panwas, saksi calon dan masyarakat asal Distrik AWEKU yaitu mengesahkan suara 3.075 suara milik Paslon JOHN TABO - ONES PAHABOL..
Jumlah perolehan hasil Pleno Distrik AWEKU untuk PILKADA BUPATI TOLIKARA masih ditunda hingga larut malam pada hari Kamis 12 Desember, dan dijadwalkan kembali pada besok harinya di Hari Jumat, 13 Desember 2024..
Apa yang terjadi dengan PANITIA DISTRIK/PANDIS (PPD) di Distrik AWEKU yang tidak mengesahkan hasil D1 pleno untuk suara PILKADA BUPATI TOLIKARA? Apakah karena Pandis (PPD) Distrik AWEKU masih ingin mencari jalan lain, untuk mengubah hasil Perolehan Suara salah satu Paslon, terutama melihat fakta bahwa Paslon 01 (IRINUS - ARSON) TIDAK MEMILIKI SUARA ALIAS KOSONG DI DISTRIK AWEKU YANG BERASAL DARI DAPIL 4 YANG MENJADI BASIS PEMILIHAN IRINUS?
Yang menentukan pilihan masyarakat dalam sistem ikat (noken) adalah masyarakat adat itu sendiri.. Paslon yang tidak mendapatkan suara alias kosong, tidak perlu bertindak anarkis dan membuat keributan, apalagi mengancam pelaksanaan Pleno KPU Tolikara.. Seharusnya dengan Pengesahan Hasil Sirekap Pleno Distrik AWEKU untuk Pilkada Gubernur, pihak Panitia Distrik (PPD) bersama KPU Tolikara harus mengambil langkah tegas, mengesahkan dihari yang sama untuk perolehan suara di Distrik AWEKU yang memuat hasil D1 Pilkada BUPATI TOLIKARA..
Dengan menunda pengesahan hasil Pilkada Bupati Tolikara, yang secara faktual, Saksi dan Masyarakat memiliki semua data yang secara akurat di peroleh dari hasil Pleno tingkat Distrik AWEKU, sama saja pihak PANDIS/PPD dan Ketua KPU Tolikara secara sengaja memancing terjadinya keributan dan ketidakpuasan pada peserta Pleno dan juga Masyarakat yang ikut mengawal jalannya Pleno di KPU Tolikara..
Secara berulang-ulang, Ketua KPU Tolikara dan Panitia Distrik (PPD) selalu membuat alasan penundaan terhadap pengesahan Pleno Pilkada Bupati Tolikara, sekalipun dengan data yang sudah jelas dan terang benderang, apakah dengan maksud mengulur waktu untuk terjadinya keadaan luar biasa (kerusuhan sosial).. Wa Wa Wa Wa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H