Mohon tunggu...
Putri NurHidayati
Putri NurHidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Nilai Dasar Pancasila

23 November 2022   23:15 Diperbarui: 23 November 2022   23:35 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KETERKAITAN ANTARA HAK DAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NILAI DASAR PANCASILA

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur pada Pasal 27 hingga Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pengertian tentang hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli

Menurut Prof. Dr. Notogeoro

Prof. Dr. Notogeoro mengungkapkan bahwa hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, pihak lain tidak dapat melakukan atau menerima ini.

Sedangkan kewajiban diartikan sebagai sebuah beban yang memang seharusnya dilakukan oleh pihak tertentu. kewajiban tidak bisa diberikan kepada orang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang bisa juga diartikan sebagai tugas.

Menurut Curzon

Menurut Curzon hak terbagi menjadi lima kelompok.

  • Hak sempurna dapat ditegakkan melalui hukum.
  • Hak utama yaitu hak yang diperluas hak-hak tambahan.
  • Hak publik yaitu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
  • Hak positif yaitu hak untuk melakukan perbuatan tertentu.
  • Hak milik yaitu hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.

Menurut Curzon kewajiban terbagi menjadi lima kelompok.

  • Kewajiban mutlak adalah kewajiban kepada diri sendiri.
  • Kewajiban publik adalah kewajiban untuk mematuhi hak publik.
  • Kewajiban positif adalah kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu.
  • Kewajiban umum adalah berlaku untuk umum.
  • Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua pengertian

  • Hak searah merupakan hak yang ada dalam suatu hukum perjanjian.

 Contohnya adalah hak untuk menagih yang artinya telah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.

  • Hak jamak arah terdiri atas 4 jenis hak.

Pertama, hak dalam hukum tata negara.

Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan diri.

Ketiga, hak kekeluargaan atas orang tua, suami, istri dan anak.

Keempat, hak atas merek atau paten dan hak cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun