Mohon tunggu...
PPSDM Migas
PPSDM Migas Mohon Tunggu... Human Resources - PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Kami akan membuat berita tentang pelatihan, sertifikasi serta pengembangan SDM di subsektor migas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pahami Inspeksi Keselamatan Kerja, Pengawas Industri Migas Ikuti Pelatihan K3

30 Mei 2023   09:57 Diperbarui: 30 Mei 2023   10:02 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM migas) menggelar pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk Level Pegawas di industri migas pada Senin (29/05/23).
K3 adalah hal yang penting dalam suatu perusahaan. Terlebih, pengawas harus mampu memahami dan menerapkan semua aturan dan peraturan. Tak hanya itu, mereka harus mampu memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Sulistyono, widyaiswara PPSDM Migas dan sekaligus pemateri menjelaskan tentang macam -- macam inspeksi yang harus diketahui dan dipahami para pengawas.
"Salah satu inspeksi adalah inspeksi berkala yang dilakukan secara berkala bisa dilakukan satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun atau bahkan lima tahun sekali. Yang perlu diingat juga bahwa inspeksi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif yang dilakukan oleh tim serta bagian dari tanggung jawab manajemen. Untuk selanjutnya adalah inspeksi khusus untuk mengidentifikasi dan mitigasi potensi bahaya terhadap objek -- objek kerja tertentu (adanya mesin atau peralatan baru, pekerjaan baru yang beresiko di tempat kerja). Hasil dari investigasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja," jelasnya kepada peserta melalui zoom meeting.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat inspeksi gas untuk pekerjaan yang memasuki ruang terbatas. Terdapat beberapa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dilakukan seperti harus melakukan gas test (oleh gas tester) yang berdurasi 30 menit sebelum pekerjaan dimulai, perlu dilakukannya gas test secara periodic setiap 30 menit, dan pengawas harus memastikan seluruh standar pekerjaan dilakukan dengan tepat.
Sebagai tambahan informasi, pelatihan K3 ini dilakukan selama tiga hari dengan materi seperti  Inspeksi K3, Audit K3, Permit To Work (PTW), Taktik dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Penanggulangan Keadaan Darurat, Forcible Entry, serta Pelaporan Kecelakaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun