Dalam rangka pengajuan untuk menjadi Rintisan Desa Budaya, kami mengadakan sosialisasi dengan mengundang perwakilan dari Dinas Kebudayaan Bantul (Kundha Kabudayan) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sinau Budaya. Pada tanggal 25 Juli 2024, bertempat di Aula Kelurahan Argorejo kami mengadakan sosialisasi dengan tema "Merintis Desa Budaya: Menggali Potensi Budaya Menuju Keunggulan".
Sosialisasi ini berisi pemaparan tentang tata cara mengajukan sebuah desa menjadi Rintisan Desa Budaya. Dijelaskan secara langsung oleh Kepala Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa, dan Sastra dari Dinas Kebudayaan Bantul, yaitu Bapak Purwanto, S.Pd., M.Si. Ada banyak regulasi yang disampaikan oleh Bapak Purwanto malam itu, tetapi kegiatan kami berfokus terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 yang mengatur tentang Rintisan Desa Budaya, Desa Budaya, dan Mandiri Budaya.
Untuk mengajukan Desa Rintisan Budaya ini mengharuskan dari Kelurahan mengisi template atau lampiran yang telah disediakan oleh Dinas Kebudayaan Bantul. Ada berkas yang harus diisi untuk dimintakan evaluasi, dan harus memiliki bukti yang sesuai saat observasi. Seluruh data yang dicantumkan di lampiran berkas akan di observasi. "Assessment akan dilaksanakan sekitar pertengahan tahun, dan dilakukan setiap setahun sekali, menunggu pengajuan dari desa lain juga" ucap Bapak Purwanto saat sesi diskusi berlangsung.
Dihadiri oleh para stakeholder, masyarakat, dan seluruh kelompok seni Desa Argorejo, acara ini berlangsung lancar dan aktif. Antusias dari para masyarakat untuk mengumpulkan data-data wisata, tempat sejarah, kesenian, dan kuliner yang ada di Desa Argorejo untuk diajukan ke Dinas Kebudayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H