Mohon tunggu...
PPKO IMM FH UMY 2024
PPKO IMM FH UMY 2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Program Penguatan Kapasitas Ormawa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pembuatan Surat Permohonan Nomor Induk Kebudayaan Sanggar Seni Kusumagiri

24 Juli 2024   21:30 Diperbarui: 24 Juli 2024   21:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Tanggal 23 Juli 2024 telah dilaksanakannya pembuatan surat permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) oleh anggota Sanggar Seni Kusumagiri yang akan di ajukan ke Dinas Kebudayan Bantul (Kundha Kabudayan). Nomor Induk Kebudayaan yang selanjutnya disingkat menjadi NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, hal ini melekat kepada kelompok yang terdaftar sebagai kelompok/ lembaga/ komunitas kebudayaan.

Sanggar Seni Kusumagiri ini terletak di salah satu Dusun yang ada di Desa Argorejo yaitu Dusun Pendul. Pada saat pembuatan surat permohonan NIK ini menimbulkan banyak pembelajaran baru bagi para anggota Sanggar. Seluruh anggota Sanggar bekerja sama secara kolektif dalam menyiapkan surat permohonan dan memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan nomor induk kebudayaan. Tidak hanya orang dewasa saja yang semangat dan antusias dalam membuat dan memenuhi prosedur NIK melainkan anak remaja dan anak-anak pun semangat membantu dan berkontribusi aktif dalam mencapai tujuan bersama yaitu memiliki legalitas pada Dinas Kebudayaan (NIK)

Dalam membuat Surat Permohonan Nomor Induk Kebudayaan ini Sanggar Seni Kusumagiri di dampingi oleh tim pelaksana PPK ORMAWA IMM FH UMY. Bentuk pendampingan yang diberikan oleh tim adalah monitoring persyaratan yang telah dibuat oleh sanggar agar sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PERBU BANTUL NOMOR 51 TAHUN 2022. Sebelum menuju ke tahap administrasi tim pelaksana juga mendampingi kelompok Sanggar Kusumagiri dalam menyusun dan membentuk struktural sanggar seesuai dengan kebutuhan Sanggar Kusumagiri.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Maksud dan tujuan tim pelaksana PPK ORMAWA IMM FH UMY menginisiasi Sanggar Seni Kusumagiri mendaftarkan nomor induk kebudayaan adalah supaya Sanggar Seni Kusumagiri memiliki legalitas yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Bantul yaitu dengan indikator Sanggar Kusumagiri memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK). Masyarakat pelaku budaya bisa memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/ lembaga/ sanggar guna untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan agar kedepannya mampu memiliki rasa inisiatif yang tinggi dan bisa menjadi agent of change dalam sektor budaya. Tim juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya yang ada di Desa Argorejo salah satunya budaya yang ada di Dusun Pendul tepatnya.

Harapnya dengan dilakukannya upaya pengajuan NIK Sanggar Seni Kusumagiri, sanggar ini mampu menjalakan program-program pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Dan pemerintah Dinas Kebudayaan bisa memberi segala bentuk keuntungan yang didapatkan oleh kelompok/ lembaga/ sanggar kebudayaan dengan adil dan merata. Karena mungkin yang mendaftar dan juga yang sudah terdaftar ini jumlahnya relatif banyak jadi himbauan kepada pemerintah atau Dinas Kebudayaan supaya bisa konsisten melayani dan membina kelompok/ lembaga/ sanggar yang akan mendaftar atau mungkin yang sudah terdaftar dengan cara semaksimal mungkin.

Fajar Galuh Laksono, Ilmu Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun