Mohon tunggu...
PPKH CISURUPAN GARUT
PPKH CISURUPAN GARUT Mohon Tunggu... Human Resources - Informasi Kegiatan PPKH Cisurupan

Memberikan Informasi tentang kegiatan yang telah dilakukan oleh PPKH Kecamatan Cisurupan Garut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasi Koperasi di PPKH Kecamatan Cisurupan

7 Oktober 2019   18:19 Diperbarui: 7 Oktober 2019   18:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 03 Oktober 2019 berlokasi di Sekretariat PPKH Kecamatan Cisurupan, di Jalan Raya Cisurupan No 116 RT 02 RW 03 Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. 

Dilaksanakan Sosialisasi Koperasi yang dihadiri oleh Kabid Linjamsos Heri Gunawan Saputra, S.Sos, Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Hj. Imas Nurjamilah, SE., M.Si, Kasi Badan Hukum Tuti , Supervisor Wilayah Satu Hj. Ade Siti Aisah, AKs, Koordinator PPKH Kecamatan Cisurupan, 14 Pendamping PPKH Cisurupan dan 10 Ketua Kelompok KPM. Sosialisasi di laksanakan mulai pukul 09:00 WIB Sampai dengan selesai.

"Mendukung dan memberikan apresiasi dengan adanya sosialisasi dan pendirian koperasi PKH. Diharapkan dengan sosialisasi dan pendirian koperasi ini dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh koperasi yang ada di Kabupaten Garut dalam meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya KPM. Dengan terbentuknya Koperasi SATEMBANG PKH Cisurupan ini juga diharapkan menjadi pilot project atau contoh bagi PKH di seluruh Kabupaten Garut. Koperasi PKH ini juga dapat dijadikan sebagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian Keluarga Penerima Manfaat (KPM)". Sambutan Kabid Linjamsos Heri Gunawan Saputra, S.Sos

Selanjutnya sosilaliasi koperasi dipandu langsung oleh Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Hj. Imas Nurjamilah, SE., M.Si, Menjelaskan tentang definisi koperasi, landasan hukum perkoperasian, prnsip koperasi, rapat anggota, tugas dan wewenang pengurus, syarat pembentukan koperasi, jenis dan bentuk koperasi, modal koperasi dan mekanisme pengajuan akte notaris.

 Penjelasan tersebut menambah pengetahuan dan memberikan informasi dalam pendirian koperasi, sehingga koperasi yang sedang dirintis ini dapat ditindaklanjuti untuk didirikan dan dikembangkan dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya KPM. Kegiatan Sosialisasi ini menjadi langkah awal pendamping PPKH Kecamatan untuk menempuh legalitas pendirian Koperasi SATEMBANG PKH Cisurupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun