Kewajiban untuk mampu, mengerti dan mengimplementasikan praktik pembuatan perjanjian bukan hanya merupakan pekerjaan dari advokat semata. Sadar atau tidak sadar, segala jenis transaksi, mulai dari yang berdimensi kecil hingga besar, melibatkan perjanjian. Bahkan saat ini, aktivitas seseorang yang sedang berselancar di dunia maya juga seringkali menjadi pihak dalam perjanjian. Walaupun bentuknya seringkali tidak seformal perjanjian-perjanjian pada nyatanya.
Perjanjian sebenarnya merupakan sebuah alat pamungkas yang dapat digunakan oleh segala profesi untuk menghalau nasib-nasib buruk di masa depan. Dengan adanya perjanjian, maka seseorang dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, merugikan sehingga tercipta keadlian dan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Sebenarnya, apakah kemampuan membuat perjanjian itu hanya dapat dimiliki oleh para sarjana hukum? Tidak. Semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mempelajari cara membuat perjanjian. Lalu, apakah membuat perjanjian semudah mengadopsi template yang ada di internet atau buku-buku contoh perjanjian? Tidak. Kita harus memahami common practice, yang dapat menguntungkan kita sebelum menggunakan template sebagai acuan membuat perjanjian.
Lalu, apakah dengan menjadi sarjana hukum seseorang sudah pasti dapat handal membuat perjanjian? Tidak. Hanya dua dari 144 SKS yang mengajarkan tentang Contract Drafting di tahap sarjana. Selanjutnya, kembali ke profesi masing-masing saat praktek. Bahkan, ironisnya, tidak semua praktek dalam membuat perjanjian ideal dan dapat diadopsi.
Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia bersama PBPA Peradi akan mengadakan Legal Short Course dengan judul Excellent Contract Management. Sebuah workshop-dua-hari yang diadakan bukan hanya berfokus pada bagaimana membuat perjanjian namun juga bagaimana implementasi pelaksanaan perjanjian tersebut.
Workshop akan diadakan diadakan pada tanggal 15-16 Juli 2014, dengan bertempat di Hotel Sofyan Betawi, mengangkat materi mengenai :
-Pemahaman umum hukum perjanjian di Indonesia
-Cara membuat perjanjian yang baik dan benar
-Negosiasi efektif sebagai tahapan dalam perjanjian
-Penyusunan perjanjian, implementasi template perjanjian
-Aspek, struktur perjanjian dan mengatasi permasalahan bahasa
-Manajemen komunikasi dalam perjanjian (jenis komunikasi, monitoring perjanjian dan pelaksanaannya).
-Aplikasi berbagai jenis perjanjian dalam sejumlah industri
-Studi kasus
Workshop yang dipimpin oleh pemapar Samuel Hutabarat, SH, MH dan David Kairupan, SH, LLM. Keduanya adalah praktisi praktis di bidang hukum bisnis, yang kesehariannya mahir membuat perjanjian. ini dapat dihadiri oleh peserta, baik legal maupun non legal. Baik advokat, notaris, pengemban profesi lainnya maupun karyawan, atau pengusaha.
Bagi rekan rekan yang yang ingin bergabung dapat melihat informasinya di www.pphbi.com atau berkomunikasi via email melalui info@pphbi.com
Atau bahkan dapat langsung mendaftarkan diri melalui link dibawah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H