Mohon tunggu...
Pphbi Indonesia
Pphbi Indonesia Mohon Tunggu... -

Pusat Pelatihan Hukum dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apa itu,Excellent Contract Management ?

7 Juli 2014   14:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban untuk mampu, mengerti dan mengimplementasikan praktik pembuatan perjanjian bukan hanya merupakan pekerjaan dari advokat semata. Sadar atau tidak sadar, segala jenis transaksi, mulai dari yang berdimensi kecil hingga besar, melibatkan perjanjian. Bahkan saat ini, aktivitas seseorang yang sedang berselancar di dunia maya juga seringkali menjadi pihak dalam perjanjian. Walaupun bentuknya seringkali tidak seformal perjanjian-perjanjian pada nyatanya.

Perjanjian sebenarnya merupakan sebuah alat pamungkas yang dapat digunakan oleh segala profesi untuk menghalau nasib-nasib buruk di masa depan. Dengan adanya perjanjian, maka seseorang dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, merugikan sehingga tercipta keadlian dan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.



Sebenarnya, apakah kemampuan membuat perjanjian itu hanya dapat dimiliki oleh para sarjana hukum? Tidak. Semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mempelajari cara membuat perjanjian. Lalu, apakah membuat perjanjian semudah mengadopsi template yang ada di internet atau buku-buku contoh perjanjian? Tidak. Kita harus memahami common practice, yang dapat menguntungkan kita sebelum menggunakan template sebagai acuan membuat perjanjian.



Lalu, apakah dengan menjadi sarjana hukum seseorang sudah pasti dapat handal membuat perjanjian? Tidak. Hanya dua dari 144 SKS yang mengajarkan tentang Contract Drafting di tahap sarjana. Selanjutnya, kembali ke profesi masing-masing saat praktek. Bahkan, ironisnya, tidak semua praktek dalam membuat perjanjian ideal dan dapat diadopsi.



Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia bersama PBPA Peradi akan mengadakan Legal Short Course dengan judul Excellent Contract Management. Sebuah workshop-dua-hari yang diadakan bukan hanya berfokus pada bagaimana membuat perjanjian  namun juga bagaimana implementasi pelaksanaan perjanjian tersebut.

Workshop akan diadakan diadakan pada tanggal 15-16 Juli 2014, dengan bertempat di Hotel Sofyan Betawi, mengangkat materi mengenai :

-Pemahaman umum hukum perjanjian di Indonesia

-Cara membuat perjanjian yang baik dan benar

-Negosiasi efektif sebagai tahapan dalam perjanjian

-Penyusunan perjanjian, implementasi template perjanjian

-Aspek, struktur perjanjian dan mengatasi permasalahan bahasa

-Manajemen komunikasi dalam perjanjian (jenis komunikasi, monitoring perjanjian dan pelaksanaannya).

-Aplikasi berbagai jenis perjanjian dalam sejumlah industri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun