Dalam melakukan pekerjaannya para praktisi hukum diharapkan memiliki kemampuan yang
baik dalam memahami konsepsi hukum guna menyelesaikan suatu perkara hukum, terlebih
bagi seorang advocad, jaksa, panitra dan hakim.
Dalam melakukan peradilan ada kode etik yang harus diperhatikan dan hal ini
patutnya adalah suatu hal yang harus dilaksnakan.
Baik dalam ranah perdata maupun pidana, sebenarnya yang diperjuangkan adalah
mempertahankan hak yang memang semestinya dimiliki dan menghindarinya dari
pengesampingan dimana kegiatan mempertahankan hak guna mendapatkan keadilan ini
adalah suatu bentuk kesuksesan dalam berperkara dalam pengadilan, meskipun
terkadang terasa saling menyerang satu dan lainnya tapi sebenaranya tujuan dari
masing masing pihak secara murni adalah menemukan keadilan.
Terlepas dari itikad buruk dan permainan mafia hukum belakangan ini banyak terjadi