Dalam melakukan pekerjaannya para praktisi hukum diharapkan memiliki kemampuan yang
baik dalam memahami konsepsi hukum guna menyelesaikan suatu perkara hukum, terlebih
bagi seorang advocad, jaksa, panitra dan hakim.
Dalam melakukan peradilan ada kode etik yang harus diperhatikan dan hal ini
patutnya adalah suatu hal yang harus dilaksnakan.
Baik dalam ranah perdata maupun pidana, sebenarnya yang diperjuangkan adalah
mempertahankan hak yang memang semestinya dimiliki dan menghindarinya dari
pengesampingan dimana kegiatan mempertahankan hak guna mendapatkan keadilan ini
adalah suatu bentuk kesuksesan dalam berperkara dalam pengadilan, meskipun
terkadang terasa saling menyerang satu dan lainnya tapi sebenaranya tujuan dari
masing masing pihak secara murni adalah menemukan keadilan.
Terlepas dari itikad buruk dan permainan mafia hukum belakangan ini banyak terjadi
dilapangan.Pada dasarnya maksud dan tujuan para praktisi hukum dalam mencari
keadilan di pengadilan pada dasarnya adalah suatu hal yang mulia.
Maka dari itu untuk menciptakan suatu standarisasi PPHBI maka diadakanlah diskusi yang diusung oleh PPHBI yang informasi lengkapnya dapat di lihat pada www.pphbi.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H