LINDUNGI ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
Sebagai upaya meminimalkan bahkan meniadakan kekerasan terhadap anak, maka perlu upaya serentak dan komprehenship mengantisipasi tindak kekerasan kepada anak, dengan kata lain perlindungan terhadap anak perlu diintensifkan. Berbagai komponen masyarakat harus bergotong royong untuk melakukan tindakan mulai.
Pusat Pengambangan Anak (PPA) Eklesia yang merupakan salah satu bidang pelayanan kepada anak dari GBI Buksuling 7 Salatiga, yang selanjutnya disebut PPA Eklesia, juga turut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dari tindak kekerasan. Â Maka PPA Eklesia menyelenggarakan Seminar Perlindungan Anak yang diselenggarakan di GBI Buksuling 7 Salatiga baru-baru ini. Pembicara Seminar kali ini langsung oleh Purwanto, M.Pd yang adalah Koordinator PPA Eklesia.
Adapun materi yang disampaikan dalam seminat tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :
1. SIAPA YANG DIMAKSUD DENGAN ANAK?
Anak menurut Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989 yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Â Menurut UU UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Sedangkan dalam konteks PPA Eklesia Salatiga, yang dimaksud anak  adalah mereka yang mendapat program pengembangan anak dari usia pendidikan PAUD sampai sebelum lulus Perguruan Tinggi atau sebelum bekerja dan dinyatakan lulus dari PPA Eklesia.
2. MENGAPA PERLU PERLINDUNGAN ANAK?
Kedudukan anak masih dalam masa perkembangan dan pertumbuhan. Oleh sebab itu anak sangat bergantung pada orang-orang dewasa di sekelilingnya. Ketergantungan inilah yang bisa menimbulkan kekerasan pada anak.
Anak merupakan anggota masyarakat yang paling lemah di samping wanita, hak ini seperti  yang disampaikan oleh Iskandar Hoesin  (2003 : 7) bahwa  anak yang karena umurnya secara fisik dan mental lemah,  polos, dan rentan sering ditempatkan pada posisi yang kalah dan hanya diperlukan sebagai obyek. Inisiatif, ide,  keinginan dan kemauan anak sering tidak diakui, apa yang baik menurut orang tua adalah  terbaik untuk anak akibatnya kreatifitasnya berkurang. Mengingat posisi yang lemah tersebut maka perlunya anak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan. Sebab bila dibiarkan akan sangat mengganggu masa depan anak yang dampaknya tentu bagi masa depan bangsa. Untuk itu perlu dilakukan perlindungan terhadap anak, dan  oleh karenanya diperlukan panduan bagaimana tata cara mengantisipasi dari tindak kekerasan terhadap anak dan tindakan terhadap anak apabila ternyata sudah menjadi korban kekerasan.
Di sisi lain menurut Darwan Prinst (1997 : 98), anak merupakan generasi penerus yang berpotensi dan berperan penting terhadap perkembangan masa yang akan datang, oleh karena itu anak peranannya dalam memajukan Bangsa dan Negara dikemudian hari  sangatlah strategis namun juga sangatlah riskan jika di dalam perkembangan fisik, mental, dan rohaninya tidak berjalan secara utuh, seimbang serta selaras dimana anak tersebut menjalankan kehidupannya. Untuk itu anak perlu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut.