Gambar:BBCIndonesia.Com Memang akhir-akhir ini seringkali diekpos oleh media massa nasional terkait beberapa orang miskin yang hendak berobat di tolak oleh RS dengan berbagai alasan,mulai dari ruangan sudah penuh ataupun karena alasan lainnya yang tidak jelas.Karena perlakuan para pengelola RS tersebut telah mengundang berbagai kecaman terhadap ketidak berperikemanusiaannya para pengelola RS di indonesia,dan hal seperti ini sudah snagat sering terjadi di negara ini. Meskipun demikian mahalnya untuk berobat kerumah sakit,tetapi sekiranaya terjadi mala praktek hampir bisa dipastikan pula keluarga pasien selalu kalah ataupun dikalahkan karena soal hukum juga sangat lemah di Indonesia.Terkait soal itulah maka bagi "orang miskin dilarang sakit" meskipun ada Asuransi Kesehatan (Askes)tetapi sering rumit juga mengurusinya, bagi peserta Askespun rasanya lebih lamban pelayanannya dari pasien umum.Padahal peserta Askes itu bukanlah gratis berobat,sebab mereka sudah dipotong lebih dahulu sebelumnya. Banyak kejadian di RS,bagi pasien dari keluarga miskin  terpaksa tidak boleh pulang kerumahnya karena belum melunasi pengobatan yang mahal itu.Hal itu tentunya sangat tidak manusiawi,tetapi itulah yang terjadi di Indonesia. Terkait soal itu ,seorang pemuda di Tangeranag yang berusia 19   rela menjual ginjalnya dengan harga Rp.50 juta untuk mengobati orang tuanya. Fahmi sebagai seorang karyawan pabrik di Balaaraja,Tangerang sudah mengiklankan ginjalnya di situs jual beli online   dengan harga Rp.50 juta.Ia ikhlas menjual ginjalnya tersebut asalkan ayahnya bisa dirawat yang kini menderita penyakit darah tinggi dan komplikasi saraf .Meskipun ayahnya itu merupakan pensiuan PNS yang mempunyai Askes,tetapi tidak cukup untuk mengobati penyakit -penyakit sejenis.Obat juga yang ditanggung Askes hanya jenis-jenis obat yang harganya murah,sementara untuk peralatan dan operasi juga harus bayar  sebagaimana pasien-pasien lainnya. Anehnya juga menurut Fahmi sebagaimana ditulis di laman situs BBCIndonesia.Com,Selasa 12 Maret 2013 , Askaes itu hanya berlaku di Cianjur ujarnya kepada BBC pula.Ketika ditanya kenapa Fahmi tidak taakut kepada sanksi huku,ia segera menjawab bahwa sudah pasrah dan sanggup menerima konsekuwensinya  yang penting orang tunaya bisa di rawat dengan baik.Itulah baktinya fahmi kepada orangtuanya,yang sekilas kelihatannya baik tetapi   penjualan organ tubuh itu dianggap ilegal   yang bisa diancam hukuamn sampai limka tahun penjara,ujar Muzakir pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H